JPU Kasasi Putusan Bebas 4 Terdakwa Kasus Hotel Plago, PH Yakin MA Sependapat dengan Hakim Tipikor Kupang

Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn. / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi telah mengambil langkah hukum kasasi terhadap putusan bebas murni yang dijatuhkan kepada empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Labuan Bajo yang telah dibangun Hotel Plago.

Kepala Seksi Penerangan Hukum A.A. Raka Putra Dharmana SH, MH, menyebut bahwa upaya hukum tingkat kasasi telah dilakukan oleh JPU pada tanggal 16 April 2024 lalu. “Sudah upaya kasasi sejak 16 April, ” katanya, Jumat, 19 April 2024.

Sementara itu, Penasehat Hukum dari empat terdakwa, Khresna Guntarto, menjelaskan, dalam praktik selama ini memang Mahkamah Agung kerap mengadili perkara kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap putusan bebas murni (vrijspraak) meskipun menurut Pasal 244 KUHAP kasasi terhadap putusan bebas dikecualikan alias dilarang.

Baca juga: Apindo NTT Sebut Kasus PT SIM Berdampak Pada Nilai Tawar NTT

Namun, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.: 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013, kasasi terhadap putusan bebas diperbolehkan.

Khresna mengaku menghormati upaya hukum kasasi yang diajukan oleh JPU. Meski begitu, pihaknya meyakini bahwa Mahkamah Agung akan sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang yang membebaskan Para Terdakwa.

“Sebab, kasus yang didakwakan JPU cenderung dipaksakan dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap investor Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) berupa Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer (BOT),” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat, 19 April 2024.

Baca juga: Tanggapi Kasus PT SIM, Kadin NTT Nilai Pemerintah Tidak Dukung Investor

Lebih lanjut, Khresna menyebut di dalam fakta persidangan tidak ada pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, serta perhitungan nilai kontribusi BGS Pantai Pede sebagai aset Pemprov NTT sudah tepat dan benar dalam PKS tanggal 23 Mei 2014 yang dilaksanakan oleh Pemprov NTT bersama-sama dengan PT SIM. Ditambah lagi yang diuntungkan dalam perjanjian antara Pemprov NTT dan PT SIM adalah Pemprov NTT.

Dirinya mengaku akan segera menyampaikan kontra memori kasasi terhadap memori kasasi yang disampaikan JPU. “Segera setelah JPU menyampaikan memori kasasi, kami akan tanggapi dengan kontra memori kasasi,” pungkasnya.♦gor

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo