7 Juni 1999: Pemilu Pertama Era Reformasi Indonesia

pemilihan umum 1999

EXPONTT.COM – 21 Mei 1998 presiden Soeharto yang berkuasa 32 tahun dilengserkan dan digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Publik mendesak pemilihan presiden yang baru harus segera dipercepat pelaksanaannya untuk menggantikan hasil-hasil pemilu 1997.

Sebagian besar alasan diadakan Pemilihan Umum (pemilu) adalah untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan publik dan dunia Internasional, karena saat itu pemerintahan dan lembaga-lembaga yang merupakan produk Pemilu 1997 sudah tidak dipercaya. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru. Pemilu ini juga dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II. Kemudian ternyata bahwa Pemilu dilaksanakan pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie.

Ini berarti bahwa dengan pemilu dipercepat, yang terjadi bukan hanya bakal digantinya keanggotaan DPR dan MPR sebelum  selesai masa kerjanya, tetapi Presiden Habibie sendiri memangkas masa jabatannya yang seharusnya berlangsung sampai tahun 2003, suatu kebijakan dari seorang presiden yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Sebelum menyelenggarakan Pemilu yang dipercepat itu, pemerintah mengajukan RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Ketiga draft UU ini disiapkan oleh sebuah tim Departemen Dalam Negeri (Depdagri), yang disebut Tim 7, yang diketuai oleh Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid (Rektor IIP Depdagri, Jakarta).

Baca juga: Hari Ini Dalam Sejarah: Tahun 1886, Titik Awal Hari Buruh