Tak Semua Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya

cpns
ilustrasi PNS

EXPONTT.COM – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai tahun 2023 tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Akan tetapi, tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.

Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer pemerintahan apabila ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tenaga honorer yang tak memenuhi syarat tidak akan dialihkan statusnya menjadi PNS mulai 2023.

Baca juga: Kota Kupang Waspada Covid-19, 33 Kelurahan Zona Merah

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid atau kebijakan itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

“Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Astri dan Lael: Mobil yang Digunakan Pelaku Tidak Hanya Satu

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

  1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
  2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
  3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
  4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Dari catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.
♦cnbcindonesia.com

Baca juga: Belum Ada Titik Terang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh Bisa Bebas 31 Maret 2022