Pemerintah Pastikan Gaji-13 ASN Cair 1 Juli 2022, Ini Besarannya

EXPONTT.COM – Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji-13 kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Besaran gaji-13 setiap ASN aktif maupung pensiunan telah ditetapkan oleh pemerintah dari Rp 4 jutaan hingga mencapai Rp 24 jutaan per orang.

Hal tersebut juga ditegaskan Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto.

Baca juga:ASN yang Bolos 10 Hari Kerja Berturut-turut Akan Diberhentikan

“Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan,” tegasnya, Senin 22 Juni 2022, melansir victorynews.id.

Pencairan gaji ke-13 ini oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca juga:  Kampanye SIAGA di Nagekeo Ditemani Mantan Ketua DPRD NTT 

Dalam PP itu, Presiden Joko Widodo telah menyetujui besaran maksimal gaji ke 13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Baca juga:Kronologi Pria di TTU Ditikam Saat Berdansa di Pesta Pernikahan

Menurut beleid yang berlaku sejak 13 April 2022 itu, besaran maksimal gaji ke-13 mulai dari Rp3,21 juta sampai Rp24,13 juta per orang, tergantung jabatan.

Berikut rincian besaran maksimalnya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
– Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
– Sekretaris: Rp18,34 juta
– Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan:
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
– Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
– Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

Baca juga:  Pilgub NTT: Mantan Bupati dan Warga TTU Akan Menangkan SIAGA

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

A. Pendidikan SD/SMP

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp3,61 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

B. SMA/Diploma I

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,32 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

Baca juga:  Tak Kalah Dari TTS, Simon Petrus Kamlasi Disambut Antusias Ribuan Masyarakat TTU

C. Diploma II dan Diploma III

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,65 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

D. Strata I/Diploma IV

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,39 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

E. Strata II/Strata III

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,77 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta.

Baca juga: Majikan Pembunuh Adelina Lisao Dibebaskan, Koalisi dan Masyarakat Sipil Akan Protes di Kedubes Malaysia