Wali Kota Kupang Jonas Salean, menargetkan paling lambat bulan Februari nanti semua pejabat eselon II lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sudah mengikuti uji kompetensi. Maksud dan tujuan dari uji kompetensi untuk persiapan rotasi pejabat Eselon II dilingkup pemerintah Kota Kupang.
“Aturan baru dari Kemenpan RB, bahwa setiap mutasi pejabat eselon II harus melalui uji kompetensi. Saya minta agar Sekertaris Daerah Kota Kupang agar segera membuat surat untuk di dikirim ke Provinsi, guna proses uji kompentesi bagi pejabat esalon II segera dilakukan paling lambat bulan Februari ini,” kata Jonas Salean.
Jonas mengatakan, mutasi yang digelar kemarin, Jumat 22 Januari 2016 tidak bisa dilakukan untuk pejabat eselon II karena terbentur Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur soal uji kompetensi pejabat. Untuk itu diharapkan paling lambat Februari pejabat eselon II lingkup Pemkot sudah mengikuti uji kompetensi.
“Dengan berlakunya UU ASN maka, para kepala dinas jangan lagi ada merasa sombong dan pintar. Karena semua nantinya akan siap untuk mengikuti uji kompetensi,” kata Jonas.
Dengan uji kompetensi, lanjut Jonas, kemampuan dari para pejabat dapat diketahui kompetensinya, sehingga penempatannya pun tepat.
“Jadi ketika hasil uji kompetensi pejabat eselon II yang mendapat nilai tinggi bisa ditempatkan pada jabatan yang pas, tetapi kalau nilai di bawah maka maka kemungkinan besar akan nonjob,” ujarnya.
Terpisah, Kepala BKD, Daud Djirah mengatakan, Uji kompentensi belum bisa dilakukan saat, karena sesuai mekanisme yang ada, Pemerintah Kota Kupang masih harus menyurati ke Pemerintah Provinsi, dan selanjutnya, Pemerintah Provinsi yang membentuk tim untuk menyiapkan rencana kerja untuk pelaksanaan uji kompentesi tersebut dan BKD Kota Kupang hanya bisa mengikuti rencana kerja dari tim yang dibentuk dari Provinsi,” katanya. ♦ nttonlinenow.com
Uji Kompetensi Pejabat Eselon II Digelar Februari
