Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning MM didampingi Pelaksana Tugas (Plt). Sekda, Ir. Onisimus J Ndun, M.Si menghadiri pelaksanaan Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao. Selasa 6 Oktober 2015 siang di ruang sidang DPRD kabupaten Rote Ndao. Sidang II DPRD ini membahas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2014.
Bupati, Drs.Leonard Haning.MM dalam sambutannya mengatakan bahwa ketentuan mengenai penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 320 ayat (1). Selain diatur dalam Undang-Undang dimaksud, secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 101 yang secara eksplisit menyatakan bahwa kepala daerah menyampaiakn rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurutnya, Sidang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah merupakan mata rantai dalam siklus anggaran yang mesti dilakukan dalam rangka transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2014.
Dari hasil audit, kata dia, Pemerintah Daerah kabupaten Rote Ndao memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan pemerintah daerah. Kita tentunya boleh berbangga terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang kita peroleh, hal ini menunjukan adanya tekad kuat kita semua dalam melakukan upaya-upaya perbaikan atas opini disclaimer yang kita peroleh terhadap laporan keuangan pemerintah daerah pada tahun-tahun sebelumnya.
Kita tetap berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan penataan agar laporan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih baik yaitu memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah memberikan motivasi kuat untuk terus bekerja keras, bekerja ikhlas, bekerja cerdas dan bekerja tuntas. Selain itu, opini tersebut akan menjadi daya ungkit untuk terus menata diri secara sistemik dan konsisten untuk melakukan retropeksi secara menyeluruh semua system, cara kerja dan kinerja pelayanan yang telah dilaksanakan, baik dalam pengelolaan dan penataan asset daerah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pertanggungjawaban keuangan berdasarkan standard akuntasi pemerintahan dan evektifitas system pengendalian internal.
“inilah tugas dan komitmen kita semua untuk melaksanakannya dengan konsisten dan penuh rasa tanggungjawab, dengan cara inilah maka tidak mustahil opini Wajar Tampa Pemgecualian (WTP) dapat kita raih”kata Haning.
Saya menyampaikan terima kasih kepada kita semua atas segala upaya kerja keras dan usahanya dalam penyelenggaraan tata kelola keuangan sesuai mekanisme serta aturan yang berlaku sehingga memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), mari kita tetap jaga kinerja kita semua, jangan terlena dengan hasil yang kita peroleh ini, kerja keras kita semua ini perlu ditingkatkan agar memperoleh opini yang lebih baik lagi dan yang paling utama yakni menghasilkan yang terbaik bagi pembangunan Rote Ndao kedepannya.
Pada momentum yang bermartabat ini, pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang terhormat yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan tahun 2014 bagi kesejahteraan masyarakat kabupaten Rote Ndao. termasuk hari ini kita akan melaksanakan persidangan pembahasan pertanggungjawaban dan belanja daerah kabupaten Rote Ndao tahun 2014.
Sementara itu, Ketua DPRD, melalui Waket DPRD, Cornelis Feoh,SH dalam sambutannya menyampaikan proficiat dan penghargaan kepada pemerintah dan masyarakat kabupaten Rote Ndao yang menorehkan sebuah prestasi yang membanggakan yakni mendapat gelar Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas evaluasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Rote Ndao taun anggaran 2014 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK –RI ) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“prestasi ini sudah lama kita rindukan dan perjuangkan, dan pada tahun ini, upaya kerja keras kita menjadi nyata, kiranya prestasi ini kita pertahankan bahkan ditingkatkan dimasa yang akan datang dengan bekerja lebih keras, cerdas, tuntas lagi sehingga dapat eraih penghargaan Wajar Tampa Pengecualian (WTP) pada tahun-tahun mendatang” kata Feoh.
Melalui pembahasan pada sidang II ini, DPRD selaku unsur penyelenggara pemerintah didaerah ini sekaligus sebagai lembaga legislative di daerah dapat mengevaluasi konsistensi dan kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai kebijakan yang telah disepakati bersama melalui APBD tahun anggaran 2014, baik dalam aspek keberhasilan maupun hambatan yang mengakibatkan adanya kekurangan dan kelemahan pada pelaksanaan APBD kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2014.
Hasil evaluasi ini dapat dijadikan masukan dan pembelajaran bagi semua pihak khususnya dalam upaya memajukan pembangunan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten Rote Ndao di tahun tahun mendatang.
Terpisah, Plt. Kabag Humas dan Protokol, Ronald J.N Messakh,SE menyampaiakn bahwa opini BPK –RI perwakilan NTT atas LKPD pemkab Rote Ndao tahun 2014 meningkat menjadi WDP (Wajar Dengan Pengecualian) sebenarnya tidak ada kiat-kiat khusus, kecuali hanya berbenah diri mengikuti kebijakan akuntansi dan berupaya mematuhi segala ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Pembenahan yang kita lakukan menyangkut asset tetap, setidak tidaknya semua asset tetap yang tercatat dineraca dapat diketahui identitasnya secara administrative (diatas kertas) melalui SIMDA BMD yaitu: nama barang, letak, tahun perolehan, nilai perolehan dan status/ kondisi barang per SKPD.
Piutang macet, termasuk dana bergulir sejak tahun anggaran 2013 yang nilainya cukup material, bagi auditor telah nampak adanya upaya serius dari pemkab Rote Ndao menyelesaikan piutang ini, antara lain dengan menyerahkan pengurusannya ke Kanwil XIV Ditjen Kekayaan Negara, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Kupang. Dan pembenahan yang terakhir adalah adanya kepatuhan semua SKPD terhadap ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara memadai. Hal ini terlihat dari berkurangnya temuan BPK yaitu temuan kerugian Negara/ daerah dengan rekomendasi penyetoran ke kas Negara/daerah.
advetorial bagian humas pemkab rote ndao