SALAH satu oknum tenaga pendamping profesional, atau lebih dikenal dengan sebutan Tenaga Ahli (TA) di Kabupaten Rote Ndao, diduga terlibat langsung dalam pengelolaan dana Covid-19 di desa. Modus yang digunakan oleh oknum tersebut adalah dengan mencatut nama Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao, Yames M. K. Therik.
Pencatutan nama kadis yang dilakukanya dengan tujuan untuk memuluskan kepentingan dalam mengarahkan desa-desa. Bahkan, tak segan-segan oknum itu diduga mengatakan, dirinya diperintah langsung oleh kepala dinas PMD.
Hal ini berhasil diungka wartawan, dari penelusuran yang dilakukan sejak pertengahan Maret lalu. Beberapa Kepala Desa dan perangkat desa yang tersebar di 10 Kecamatan, dengan senada mengatakan, ada oknum tenaga pendamping professional (TA) yang memerintahkan mereka.
Para kades dan perangkat desa itu, sebelum memberi informasi yang dibutuhkan, mereka meminta kesepakatan dengan wartawan, agar identitas apalagi nama desanya tidak dipublikasikan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga harmonisasi terhadap setiap urusan yang masih berhubungan dengan oknum tersebut.
engan memanfaatkan para pendamping desa, serta kapasitas yang dimiliknya, oknum TA itu begitu cepat menjangkau desa yang ditargetkan. Bahkan, jika tak berhasil diarahkan oleh pendamping desa, dia (Oknum TA) secara langsung menghubungi kepala desa.
Sebut saja pembuatan baliho sosialisasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Di setiap desa, yang di angangarkan sesuai jumlah dusun yang dimiliki. Lihainya oknum TA tersebut adalah, dengan menyebar informasi yang menyatakan bahwa, untuk baliho Covid-19, akan dibuat oleh dinas PMD, sehingga adanya keseragaman dengan tidak menggunakan foto kepala desa.
Tetapi, tetap saja masih ada desa yang bersikukuh untuk tidak terpengaruh dengan alibi yang dibangun oleh oknum TA tersebut. Karena mereka sangat menghargai ‘kemerdekaan’ yang dijamin negara, melalui UUD Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Yames M.K. Therik, yang dikonfirmasi wartawan, Selasa 12 Mei 2020, mengaku telah mengetahui pencatutan namanya dalam kegiatan tersebut. Dengan tegas, mantan camat Lobalain ini membantah bahwa tidak pernah dikeluarkan perintah untuk mengarahkan desa-desa, apalagi memerintahkan oknum TA.
“Kita sudah dengar informasi itu, saya sendiri sudah dengar, dan saat ini saya minta teman-teman untuk menelusuri. Jika terbukti benar adanya, maka kita akan panggil dia”, kata Yames.
Selain itu, Kadis Yames juga mengatakan, dalam evaluasi kinerja pun, pihak dinas memiliki presentase 30 persen untuk menilai kinerja para pendamping desa, termasuk pendamping profesional. Sehingga jika benar-benar ditemukan pembuktian yang kuat, maka pasti disampaikan sebagai laporan ke satuan kerja (satker) di provinsi.
Untuk diketahui, oknum pendamping profesional terduga pencatutan nama kadis tersebut berinisial Adira (55). Dikhabarkan, oknum tersebut telah beberapa kali berupaya untuk bertemu dengan kadis Yames, namun belum berkesempatan. ♦ tim








