EXPONTT.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Jabatannya. Hal itu diputuskan DKPP terkait kasus calon Bupati Sabu Raijua pada 2020 lalu, Orient Riwu Kore yang ternyata warga negara asing (WNA).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP yang disiarkan secara daring, Jakarta, Rabu 13 Oktober 2021, dengan nomor perkara 165-PKE-DKPP/IX/2021.
Dua Teradu yakni Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji yang merangkap anggota, dan Ketua Divisi kepada Anggota KPU Sabu Raijua, Sussana V Edon yang juga merangkap anggota diberikan peringatan keras dan diberhentikan dari jabatannya.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Kirenius Padji selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salam.
Baca juga:Presiden Jokowi Akan Resmikan Pelabuhan Wae Kelambu, Labuan Bajo
Selain itu, tiga anggota KPU Sabu Raijua lainnya Agustinus V. Mone, Daud Pau, dan Alpius P. Saba, masing-masing dijatuhi sanksi peringatan keras.
Lima anggota KPU Sabu Raijua diadukan oleh Erben KA Riwu Ratu, mahasiswa asal Desa Raimadia, Kecamatan Sabu Barat, Sabu Raijua.
Ketua dan empat anggota KPU tersebut didalilkan tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam proses tahapan verifikasi sehingga meloloskan Calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua Nomor Urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.
Pengadu menduga adanya unsur kesengajaaan para Teradu hingga Orient Patriot Riwu Kore bisa lolos sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua pada 2020.
Baca juga:Perbaiki Kabel Listrik Rumah, Seorang Pria di Kupang Tewas Tersengat Listrik
Saat proses verifikasi calon, lanjut Erben, para teradu telah mendapatkan surat peringatan dari Bawaslu Sabu Raijua, namun peringatan tersebut tidak diindahkan.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 1 Oktober 2021, Erben menyebut dugaan para teradu dengan sengaja mengesampingkan adanya kejanggalan alamat tempat tinggal Orient Patriot Riwu Kore pada NPWP dan KTP yang tidak sama saat proses verifikasi calon.
♦lintasntt.com