BPN Sabu Raijua Digeledah Jaksa, Terkait Kasus Dugaan Penguasaan Aset Pemkab

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua saat menggeledah Kantor BPN Sabu Raijua, Rabu, 30 April 2025 / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menggeledah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sabu Raijua, Rabu, 30 April 2025.

Penggeledahan ini disebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan aset Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua yang tengah didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua.

Baca juga:  Gubernur NTT Lantik 15 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya

Penggeledahan dilakukan sekitar tiga jam, mulai pukul 14.00 WITa hingga sekitar pukul 17.30 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Tatang Darmi melalui Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, mengatakan dalam penggeledahan pihaknya menyita 16 dokumen dari BPN Sabu Raijua terkait kasus tersebut.

Baca juga:  Alfons Watu Raka Dilantik Jadi Sekretaris DPRD Provinsi NTT

Hendrik Tiip menjelaskan penggeledahan ini berdasarkan penetapan geledah dari Pengadilan Tipikor pada Negeri Kupang dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajari Sabu Raijua.

Baca juga:  Seleksi Sekda Kota Kupang Masuk Tahap Konsultasi BKN

“16 bundel dokumen yang diamankan tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dalam tindakan penyidikan tersebut yang berkaitan dengan kepentingan Pembuktian Tindak Pidana dalam perkara ini,” pungkasnya.(*)