EXPONTT.COM, KUPANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menggeledah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sabu Raijua, Rabu, 30 April 2025.
Penggeledahan ini disebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan aset Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua yang tengah didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua.
Penggeledahan dilakukan sekitar tiga jam, mulai pukul 14.00 WITa hingga sekitar pukul 17.30 WITA.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Tatang Darmi melalui Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, mengatakan dalam penggeledahan pihaknya menyita 16 dokumen dari BPN Sabu Raijua terkait kasus tersebut.
Hendrik Tiip menjelaskan penggeledahan ini berdasarkan penetapan geledah dari Pengadilan Tipikor pada Negeri Kupang dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajari Sabu Raijua.
“16 bundel dokumen yang diamankan tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dalam tindakan penyidikan tersebut yang berkaitan dengan kepentingan Pembuktian Tindak Pidana dalam perkara ini,” pungkasnya.(*)