STRUKTUR Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2016 menganut prinsip anggaran defisit sebesar Rp 107.000.000.000. Dimana pendapatan sebesar Rp 1.218.301.824.000 dan belanja sebesar Rp 1.325.301.824.000. Terjadi selisih kurang antara pendapatan dan belanja sebesar Rp 107.000.000.000.
Dengan struktur APBD yang seperti ini maka Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Ende berpandangan sebagai berikut : Pendapat : (a) Fraksi PDIP mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Bagi hasil bukan pajak atas investasi Perusahaan Listrik Negara yang berasal dari sumber energy baru dan terbarukan yakni PLTU Ropa dan PLTA Ndungga.
Berdasarkan undang-undang Nomor 21 tahun 2014 tentang panas bumi dan energy terbarukanlainnya yang menegaskan bahwa setiap penjualan 1 KWH daya, maka daerah berhak mendapatkan 9 porsen dari harga jual daya tersebut. Perhitungan sementara fraksi dari 2 obyek investasi tersebut menjadi potensi penerimaan kita sebesar Rp 7.200.000.000 pertahun.
Karena itu, lebih lanjut mohon penjelasan pemerintah terutama berkaitan dengan kesiapan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah terkait dengan potensi penerimaan tersebut. Hal ini disampaikan Fraksi PDIP dalam Pandangan Umumnya terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende tahaun anggaran 2016 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna I Sidang IV Tahun anggaran 2015 DPRD Kabupaten Ende pada hari Senin 7 Desember 2015.
Berikut, Fraksi PDIP mendorong SKPD penghasil untuk menata serius obyek-obyek pungutan pajak daerah dan retrebusi daerah agar potensi pendapatannya dapat meningkat dari tahun ke tahun. Dalam pantau fraksi hampir semua obyek pungutan yang dimilki badan/dinas tidak dapat berkontribusi maksimal dikarenakan dalam keadaan rusak atau kurang layak untuk digunakan. Beberapa diantaranya, pabrik es dan kapal ikan di dinas kelauatan dan perikanan dalam keadaan rusak. Tempat pemandian air panas yang ditata tidak sesuai dengan salera wisatawan seperti air panas di Detusoko.
Terhadap semua kondisi ini fraksi memohon penjelasan pemerintah karena menurut pantauan fraksi beberapa tahun terakhir pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk obyek-obyek pendapatan tersebut. Selain itu, fraksi ini juga mengaharpkan pemerintah untuk terus menekan kebocoran pendapatan dan peningkatan efisiensi administrasi pemungutan pajak serta pengelolaan pendapatan yang lebih transparan dan akuntabel.
Fraksi juga minta kepada pemerintah bagaimana kiat untuk menekan kebocoran. Karena itu, fraksi menghimbau pemerintah untuk memberikan perhatian serius pada aspek tata kelola pemungutan dan penerimaan pendapatan daerah melalui perhitungan kembali potensi pajak daerah dan retrebusi daerah sejalan dengan peningkatan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan pajak dan retrebusi daerah. Dalam kaitan dengan ini, fraksi meminta penjelasan dari pemerintah.
Disamping itu, fraksi juga mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian serius pada upaya peningktan kualitas pelayanan public guna menumbuhkan kesadaran wajib pajak dan retrebusi daerah dengan memberikan reward dan punishment yang sesuai dan layak. Fraksi PDIP juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan fungsi koordinasi dan informasi pendapatan kepada pemerintah pusat dengan menyajikan data yang cepat, akurat yang mempengaruh peningkatan alokasi dana perimbangan dan mengoptimalkan penerimaan dana bagi hasil pajak.
Terkait dengan Belanja, Fraksi ini meminta penjelasan pemerintah terkait dengan belanja pegawai sebesar Rp 42.448.282.071 dan informasi realisasi belanja pegawai hingga akhir tahun anggaran 2015. Terhadap pembiayaan, Fraksi PDIP sepandapat dengan badan anggaran terkait dengan kebijakan pembiayaan APBD 2016. Berikut, Fraksi juga menyarankan untuk mengkaji dan mempertimbangkan dasar hukum dalam melakukan penyertaan modal kepada Bank NTT sebesar Rp 5.000.000.000. ♦ rik
Struktur APBD Ende 2016 menganut prinsip anggaran defisit Rp 107 miliar
