Farida Sijabat: FGD, memajukan usaha kreatif rakyat Indonesia

KASUBDIT Hubungan Antar Lembaga Dalam Negeri Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Farida Sijabat mengimbau masyarakat Nusa Tenggara Timur proaktif memajukan ekonomi kreatif.” Kita sosialisasikan lembaga yang dibentuk Presiden Jokowi Januari 2016 lalu. Ini lembaga dibentuk dan dipisahkan dari Kementerian Pariwisata RI dalam rangka agar usaha kreatif masyarakat lebih menggelora juga mendobrak ekonomi rakyat. Jika rakyat Indonesia khusus dunia kerajinan maju maka ekonomi Indonesia juga maju,” jelas Farida Sijabat menjawab EXPONTT dan businessntt.com menjelang acara sosialisasi yang digelar di On The Rock Hote Kupang Kamis 19 Mei 2016.
Dijelaskan Farida, selain menjelaskan pentingnya kehadiran Badan Ekonomi Kreatif, juga memberi pemahaman kepada masyarakat khususnya dunia usaha kreatif.” Kita secara marathon melakukan sosialisasi diseluruh propinsi, 21 kabupaten dan kota di NTT. Kita imbau agar masyarakat Indonesia, khusus NTT yang saat ini kita sosialisasikan agar memanfaatkan. Lembaga ini,membantu penuh kelompok usaha kreatif termasuk lembaga koperasi, kelompok dan siapa saja yang berhendak baik memajukan ekonomi kreatif. Kita harapkan setelah sosialisasi, ada dampak dan kerja nyata.Badan EKonomi Kreatif membantu penuh, baik konsultasi maupun dana. Sebab, badan ini dibentuk oleh Presiden Jokowi,” imbau Farida.
Di uraikan Farida, ada tiga tujuan utama dibentuknya Badan EKonomi Kreatif yaitu, dalam rangka peningkatan pendapatan domestic bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, dan nilai ekspor produk ekonomi kreatif.
Mencapai tujuan, sejumlah pertimbangan antaralain berbagi pihak pemangku kepentingan, ragam dimensi dan ekosistem ekonomi kreatif serta tingkat kompleksitas yang berbeda dari setiap daerah termasuk institusi atau lembaga.
Yang menangani hal ini, tegas Farida SIjabat, ialah Deputi 6 BEKRAF khusus menangani hubungan antar wilayah dan lembaga. Salah satu tahapan dalam mengupayakan pengembangan ekonomi kreatif adalah melalui tahapan 3C yaitu connect-Commercel/Celebrate atau keterhubungan-kolaborasi- komersialisasi / perayan oleh seluruh pemangku kepentingan dari skala lokal sampai nasional.
Masih menurut Farida,dalam konteks pengembangan ekonomi kreatif di seluruh pelosok Indonesia, D6 berfungsi untuk mengoptimalisasi tahapan 3C.” Itu sebabnya diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan unsur Penta Helix ekonomi kreatif yaitu ABCGM atau Academics, Business Sector, Commnuties, Government, media, akademisi, sector bisnis, komunitas,pemerintah dan media.”
Tujuan FGD Penta Helix untuk memberi wawasan dan persamaan persepsi mengenai ekonomi kreatif,dan peran setiap unsur Penta Helix dalam ekosistem. FGD PH di NTT berupaya untuk mengidentifikasi jenis dan peta potensi ekonomi kreatif NTT, mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan (SWOT) pengembangan ekonomi kreatif di NTT dan memetakan kompetensi masing-masing pemangku kepentingan dan memposisikan diri dalam pembagian peran dalam pengembangan ekonomi kreatif dengan melibatkan unsur PH yang terdapat di NTT. “ Kita mengharapkan dapat diimplementasikan dalam waktu dekat,” harap Farida.

Sosialisasi di Kupang
Sosialisasi (Focus Group Discussion PH Stakeholders di NTT) dengan mengambil tempat di On The Rock Hotel dilaksanakan dalam bentuk forum seminar dan lokakarya.Menghadirkan sejumlah nara sumber professional di bidangnya mengenai ekosistem ekonomi kreatif, kreativitas sebagai solusi permasalahan wilayah dan masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Perserta lokakarya  yaitu peserta FGD dari semua unsur Penta Helix diantaranya Pemerintah Kabupaten dan Kota di NTT, perguruan tinggi, dosen dan mahasiswa, asosiasi profesi dari semua bidang, komunitas kreatif, sector bisnis pelaku industerti kreatif termasuk media,badan pendana, pengrajin, UKM dan pengusaha mikro serta media lokal.
Acara dihari pertama sesi panel dengan materi dari pemerintah NTT dan lokakarya identifikasi jenis dan peta geografis potensi ekonomi kreatif di NTT dan hari kedua dengan materi dari pelaku ekonomi kreatif dan lokakarya identifikasi SWOT pengembangan ekonomi kreatif di Nusa Tenggara Timur. Acara ini hadiri lebih dari 100 peserta dari berbagai lembaga dan profesi ekonomi kreatif.

Gambaran Kreatif
Mengutip makalah UNIDO (2013),1 inovasi memang cenderung naik ke permukaan di mana nilai kreativitas diterima dengan baik, dengan kebebasan tinggi dalam beragenda; di mana bakat-bakat kreatif dikelola melalui bisnis dan ditunjang oleh institusi; di mana kompetisi mendorong dan memberi penghargaan pada kreativitas dan kewiraswastaan. Itulah mengapa institusionalisasi kreativitas mampu menjelaskan bagaimana masyarakat-masyarakat tertentu bisa secara produktif mengelola kreativitas untuk memecahkan masalah terberat mereka dan mencapai kemajuan; sementara orang lain tertinggal di belakang, meskipun mereka memiliki keberlimpahan kreativitas dan budaya. Indonesia termasuk yang mana?
Bidang ekonomi kreatif bukannya tanpa sumbangsih pada bangsa dan negara. Secara nyata, pada tahun 2002-2008 industri kreatif menduduki peringkat 6 dari 10 dibandingkan dengan industri lainnya, dengan rata-rata kontribusi PDB sebesar 7,8% terhadap PDB nasional.2 Industri kreatif ini meliputi lima belas sub-sektor yang di antaranya termasuk kerajinan, kuliner, arsitektur, fashion, periklanan, musik, film, hingga desain dan video game. Kita memiliki 250 juta kepala dengan kepribadian unik dan latar belakang budaya kaya yang mampu menambah kontribusi ekonomi kreatif secara lebih signifikan lagi dengan binaan dan naungan yang baik. Pertanyaan saya adalah siapa yang akan membina semua potensi kreatif dan ekonomi ini?
Dibentuknya sebuah badan ekonomi kreatif merupakan angin segar bagi para seniman dan pencipta di Indonesia. Sekarang yang kita butuhkan adalah kepastian hukum mengenai pembinaan dan koordinasi nasional ekonomi kreatif dengan tupoksi yang jelas. Bagaimanapun bentuk badannya, kinerja untuk dan kebijakan terkait bidang ekonomi kreatif harus nyata. Semoga pembentukan infrastrukturnya tidak memakan waktu terlalu lama.
Tahun depan kita sudah memasuki ASEAN Economic Community. Pada era ini, lalu lintas ekonomi dibuka luas di antara negara ASEAN, termasuk pertukaran tenaga kerja. Rakyat Indonesia harus mampu bersaing dengan mereka dari negara ASEAN lainnya. Lagipula sumber daya alam kitapun lambat laun akan habis. Akan tetapi kepala kita akan selalu mampu berpikir, hati selalu mampu mengolah rasa, tubuh ini selalu mampu berkarya. Cipta, rasa, dan karsa. Pada akhirnya kreasilah yang akan membawa kita maju sebagai bangsa dan negara.
Seperti yang Bapak Jokowi sampaikan pada pidato pelantikannya, “Kita juga ingin hadir di antara bangsa-bangsa dengan kehormatan, dengan martabat, dengan harga diri; ingin menjadi bangsa yang bisa menyusun peradaban sendiri; bangsa besar yang kreatif, yang bisa ikut menyumbangkan keluhuran bagi peradaban global.”

Resmi Terbentuk
Senin, 26 Januari 2015, Presiden Joko Widodo resmi melantik Triawan Munaf sebagai Kepala Badan Ekonomi Kreatif Indonesia di Aula Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 9/P/2015 tentang Pengangkatan Kepala Badan Ekonomi Kreatif. Badan Ekonomi Kreatif dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif (Perpres Badan Ekonomi Kreatif), yang ditujukan untuk merealisasikan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam menggerakkan sektor ekonomi kreatif Indonesia.
Pelantikan Triawan Munaf sebagai Kepala Badan Ekonomi Kreatif. Foto oleh Sekretariat Kabinet.
Badan Ekonomi Kreatif akan menjadi lembaga pendukung Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif. Perpres Badan Ekonomi Kreatif memberikan gambaran fungsi badan baru ini, yakni untuk:
1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
2. perancangan dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif;
3. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif;
4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif;
5. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif;
6. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden, yang terkait dengan ekonomi kreatif.
Bidang-bidang yang akan menjadi fokus kerja badan ini di antaranya adalah aplikasi dan game, arsitektur, desain, film, busana, kriya, dan kuliner, serta radio. Lengkapnya, terdapat 15 sub-sektor ekonomi kreatif di Indonesia, daftarnya dapat dibaca di sini.
Pembentukan dan pelantikan kepala Badan Ekonomi Kreatif merupakan langkah awal yang menjanjikan bagi sektor ekonomi kreatif di negeri ini. Independensi Badan Ekonomi Kreatif diharapkan akan memberikan angin segar kepada perkembangan sektor ekonomi kreatif dan bisa memberikan arahan-arahan kepada Kementerian yang sekiranya juga akan mendapatkan kontribusi langsung dari industri kreatif, yang tentunya membutuhkan koordinasi yang baik. ♦ wjr/web