EXPONTT.COM, KUPANG – Kejakasaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggeledahan Kantor Gubernur NTT pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tujuh orang petugas Kejati NTT itu dilakukan sejak pagi pukul 09.00 WITA hingga pukul 16.30 WITA.
Dua instansi, yakni Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT digeledah untuk mencari alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik Pemprov NTT yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo,
Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga: BPKP NTT Sebut Audit Terhadap Hotel Plago Sudah Sesuai Prosedur, PT SIM: Tidak Sesuai Actual Loss
Dari hasil penggeledahan penyidik mennyita sebanyak 48 dokumen dari BPAD Provinsi NTT dan sebanyak 17 dokumen dari BKD Provinsi NTT.
Dokumen-dokumen tersebut disita pihak penyidik Kejati NTT untuk selanjutnya dilakukan penelitian dan pengembangan.
perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik Pemprov NTT yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, terus berkembang.
Sejauh ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya, Lydia Chrisanty Sunaryo selaku Direktur PT Sarana Wisata Internusa (PT SWI), Thelma D.S. Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), dan Heri Pranyoto sebagai Direktur PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM).
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT, dengan total kerugian negara sebesar Rp8.522.752.021,08.
Potensi Tersangka Baru
Melansir Penatimor.com, pada Kamis, 3 Agustus 2023, belasan saksi telah diperiksa Kejati NTT.
Baca juga:Miris, Puluhan Siswa SMP di Kota Kupang Tidak Bisa Baca Tulis
Pemeriksaan dilakukan ruang Pidsus sejak pagi hingga sore. Ikut diperiksa beberapa pejabat dan mantan pejabat di Pemprov NTT.
Kasi Penkum Kejati NTT, Agung Raka, SH.,MH., mengatakan, pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka yang sudah ditahan.
Tidak hanya itu, penyidik juga terus mendalami peran para saksi dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Direktur PT SIM Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bersurat Ke Kejagung
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi saat ini, memang terlihat ada potensi tersangka baru. Tim penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka baru,” kata Agung.
Menurutnya, sesuai hasil penyidikan saat ini, penyidik telah menilai dan menemukan ada pihak lain yang juga patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum
Sementara itu, penyidik juga terus merampungkan berkas perkara ketiga tersangka, dengan mengagendakan pemeriksaan tambahan.♦gor
Baca juga: Sanggah Dugaan Jaksa, Kuasa Hukum PT SIM Sebut Penyidik Kejati NTT Sesat