Petani Rumput Laut NTT Meradang, DPRD Minta Pemprov Cabut Pergub

Petani rumput laut di NTT / foto: kompas.id

EXPONTT.COM, KUPANG – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan.

Hal itu Fraksi PAN DPRD NTT sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD NTT yang digelar Selasa, 14 November 2023 malam.

Dalam pendapat akhir terhadap nota keuangan atas rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024, Fraksi PAN DPRD Provinsi NTT menyebut Pergub Tata Niaga Komoditas Perikanan yang melarang pengiriman bahan baku rumput laut ke luar Provinsi NTT sangat merugikan bagi petani rumput laut yang berada di wilayah kepualaun NTT.

Baca juga:  SIAGA Menang Telak di Kota Kupang

“Melihat fenomena ini, Fraksi PAN meminta Pemprov NTT segera mencabut pergub tersebut,” kata Fraksi PAN dalam sidang yang juga dihadiri Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake.

Lebih lanjut, Anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi PAN, Jimur Siena Katrina, menegaskan jika pergub tersebut terus dijalankan petani rumput laut akan terus merugi.

Baca juga:  Resmi Kerja Sama Dengan Pemkot, UCB Akan Buka Fakultas Kedokteran

Anggota DPRD NTT, Jimur Siena Katrina / foto: Gorby Rumung

Diketahui, setelah adanya pergub tersebut petani rumput laut di NTT hanya boleh menjual hasil panennya kepada sejumlah perusahaan yang telah ditentukan pemerintah era Gubenur Viktor Bungtilu Laiskodat.

Selain penjualan terbatas kepada perusahaan-perusahaan tersebut, harga jual pun juga ditentukan dengan harga yang rendah oleh pemerintah.

Akibatnya, petani tidak bisa menjual ke perusahaan luar NTT ataupun luar negeri, padahal harga beli yang ditawarkan perusahaan luar NTT dan luar negeri biasanya cenderung lebih tinggi.

Baca juga:  Peringati Hari Disabilitas Internasional, Penjabat Gubernur NTT Jalan Santai Bersama Penyandang Disabilitas

“Pemerintah ini tidak pikir dan tidak merasakan apa yang dirasakan para petani. Ini kan harga jual rumput laut saat ini naik, tapi petani kita cuma bisa jual dengan harga yang rendah karena pergub,” kata Jimur Katrina.

Juru bicara Fraksi PAN DPRD NTT ini mengaku, sebagai anggota DPRD yang banyak berinteraksi dengan masyarakat mengetahui benar jeritan masyarakat jika pergub ini tetap berlaku.

“Ini aspirasi masyarakat dan pemprov harus cabut demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.♦gor