EXPONTT.COM, KUPANG – Fraksi PDI Perjungan Dewan Perwakilan Rakyat Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Pemerintah Provinsi NTT mengevaluasi segera dua produk hukum, daerah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) karena dinilai menyusahkan masyarakat.
Dua aturan tersebut adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian Terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan, dan Hasil Ikutannya.
Permintaan itu disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam Sidang Peripurna dengan agenda pemandangan umum terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTT Tahun 2025-2029 yang berlangsung di Kupang, Selasa, 20 Mei 2025.
Ketua Fraksi PDIP DPRD NTT, Yunus Takandewa menilai, dua produk hukum daerah itu sudah ketinggalan zaman, selain itu, evaluasi penting dilakukan karena berkaitan dengan keberhasilan pelaksanaan RPJMD Provinsi NTT Tahun 2025-2029.
Fraksi PDIP menyoroti ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait tata niaga rumput laut yang dinilai menghambat produksi dan distribusi oleh petani.
Yunus menyebutkan, banyak keluhan dari petani rumput laut karena regulasi ini menghambat pengiriman hasil panen mereka ke luar daerah. “Kalau kita lihat, produk rumput laut ini cukup signifikan menyumbang pendapatan daerah kita,” jelasnya.
Terkait Pergub 52 Tahun 2023, Yunus Takandewa menilai sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut yang menyulitkan peternak dan pengusaha ternak dalam menjalankan usaha. Salah satu poin yang disorot adalah standar berat ternak yang dinilai tidak realistis.
“Misalnya, soal berat hewan ternak yang harus dikirim ke luar NTT. Hampir semua pengusaha dan peternak sulit memenuhi standar itu,” jelasnya.
Yunus Takandewa yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD NTT, turut menyoroti ketentuan lain dalam Pergub tersebut, yakni kewajiban memiliki area peternakan seluas 50 hektare bagi setiap pengusaha.
Menurut Yunus, syarat ini memberatkan dan menghambat potensi pengembangan sektor peternakan di NTT. “Hal-hal ini menghambat potensi daerah. Karena itu perlu ada reformasi produk hukum daerah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita bisa meningkat,” pungkasnya.(*)








