LLDIKTI XV Pastikan Pelaksanaan Program KIP Kuliah Tahun 2025 di NTT Sesuai Aturan

LLDIKTI Wilayah XV menggelar sosialisasi KIP Kuliah yang digelar di Aula Kampus Muhammadiyah Kupang, Jumat, 15 Agustus 2025 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Sosialisasi Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2025.

Kegiatan ini mengundang seluruh pihak perguruan tinggi swasta di seluruh NTT. Sosialisasi Program KIP Kuliah Tahun 2025 digelar LLDIKTI XV di Aula Utama Universitas Muhammadiyah Kupang, Jumat, 15 Agustus 2025.

Sosialisasi ini digelar untuk menyampaikan petunjuk pelaksanaan teknis KIP Kuliah kepada seluruh pihak perguruan tinggi swasta sebagai penyelenggara KIP Kuliah di kampus masing-masing sesuai dengan Kepsesjen Kemendiksiantek Nomor 7 tahun 2025.

“Ini untuk kita memastikan penggunaan KIP Kuliah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tepat sasaran,” jelas Kepala LLDIKTI Wilayah XV, Prof. Adrianus Amheka disela-sela kegiatan sosialisasi.

Lebih lanjut, Prof Amheka menjelaskan terdapat perbedaan drastis dalam penyelenggaraan KIP Kuliah di tahun 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dimananya adanya pakta integritas yang harus disetujui pihak perguruan tinggi.

Baca juga:  Gubernur NTT Minta Warga Miskin Diprioritaskan Jadi Pekerja di Dapur MBG

“Pakta integritas ini mengikat, baik dari segi hukum dan kami juga dikawal oleh Ombudsman NTT, agar KIP Kuliah ini transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Di tahun 2025 NTT mendapatkan sebanyak 1.114 kuota KIP Kuliah yang akan disebar ke perguruan tinggi swasta di NTT. Nantinya seluruh proses seleksi dilakukan oleh kampus melalui sistem yang terhubung langsung dengan Kementerian Pendidikan Tinggi.

Untuk itu, Prof. Amheka menegaskan, segala informasi yang menyebut LLDIKTI XV menyebabkan mahasiswa tidak bisa mendapat manfaat KIP Kuliah adalah hoax. “Saya tegaskan, semua informasi yang menyebut gara-gara LLDIKTI mahasiswa tidak bisa kuliah itu hoax, sesat,” tegasnya.

Baca juga:  Pemprov NTT Cairkan THR ASN, Total Rp 96,4 Miliar

Kepala LLDIKTI Wilayah XV, Prof. Amheka dan Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton diwawancarai disela-sela kegiatan sosialisasi KIP Kuliah yang digelar di Aula Kampus Muhammadiyah Kupang, Jumat, 15 Agustus 2025 / foto: Gorby Rumung
Kepala LLDIKTI Wilayah XV, Prof. Amheka dan Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton diwawancarai disela-sela kegiatan sosialisasi KIP Kuliah yang digelar di Aula Kampus Muhammadiyah Kupang, Jumat, 15 Agustus 2025 / foto: Gorby Rumung

Prof. Adrianus Amheka berharap dengan sosialisasi ini pelaksanaan KIP Kuliah bisa berjalan lancar dan menjadi sarana untuk menghilangkan disparitas mahasiswa untuk bisa mengakses pendidikan tinggi. “Tidak boleh ada anak yang tidak kuliah karena tidak mampu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman, Darius Beda Daton, mengaku mendapatkan sejumlah aduan terkait KIP Kuliah. Dirinya mencatat terdapat sejumlah titik rawan KIP Kuliah pada usulan penerima yang tidak tepat sasaran sebagaimana peraturan Sekjen Kemendiktisaintek.

Baca juga:  SMK Maritim Nusantara Kupang Dapat Pujian dari Gubernur NTT

“Di situ ada petunjuk pelaksanaan, syaratnya, orang tidak mampu, daerah 3T, daerah bencana, itu semua ada. Maka perlu verikasi yang benar dari perguruan tinggi sehingga yang menerima juga tepat,” kata Darius.

Untuk itu Ombudsman NTT menekankan peneriman KIP Kuliah yang harus tepat sasaran. “Memang kuota untuk kita kecil sekali dan angka partisipasi di kabupaten-kabupaten itu saya lihat rendah sekali, jauh di bawah angka nasional,” ungkap Darius.

Dirinya berharap, adanya prioritas bagi masyarakat di enam kabupaten yang masuk daerah tertinggal dan dua kabupaten terdampak bencana.

“Saya berharap, mereka-mereka ini bisa menjadi prioritas, terutama masyarakat di enam kabupaten yang masuk daerah tertinggal dan dua kabupaten terdampak bencana erupsi yakni Sikka dan Flores Timur,” pungkasnya.♦gor