EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta pemerintah pusat segera menyelesaikan polemik batas negara Indonesia – Timor Leste di Naktuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma menyebut, polemik batas negara merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Kementrian Luar Negeri RI.
Untuk itu, lanjut Johni Asadoma Pemprov NTT telah melapor BNPP agar masalah ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
“Kalau batas wilayah Naktuka, itu kan domain Pempus, sudah kita laporkan ke BNPP, dan saya rasa itu perlu pembicaraan Pemerintah RI dan RDTL. Karena di situ itu ada lahan yang digarap oleh masyarakat Amfoang Indonesia dan juga ada masyarakat Timor Leste yang kelola,” jelas Johni usai Rapat Paripurna di DPRD Provinsi NTT, Rabu, 4 Maret 2026.
Johni Asadoma menegaskan persoalan batas negara ini harus segera diselesaikan pasalnya terdapat lahan garapan yang dikelola warga Indonesia, namun saat ini sudah ditutup akses dan sebaliknya lahan Naktuka dikuasai oleh masyarakat Citrana, Distrik Oecusse RDTL.
Ia meminta untuk diperlukan pertemuan untuk merundingkan penyelesaian batas negara. Sehingga tidak menghadirkan gesekan sosial di kemudian hari antara masyarakat dua negara yang secara historis budaya memiliki kesamaan di wilayah batas tersebut.
“Ini harus dibicarakan, dan tentu pendekatan adat istiadat budaya menjadi nomor satu,” pungkasnya.♦gor








