DPRD Provinsi NTT Terima Ranperda Bank NTT Jadi Perseroda

Rapat Paripurna DPRD NTT / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Bentuk menjadi Bank NTT Perseroda.

Hal itu disampaikan DPRD NTT melalui pemandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Rabu, 5 Maret 2026.

Semua Fraksi DPRD menyatakan menerima ranperda usulan inisiatif Pemerintah Provinsi NTT tersebut untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD NTT.

Meski begitu, sejumlah fraksi memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Provinsi NTT dibalik perubahan bentuk hukum Bank NTT.

Baca juga:  Di Hadapan Gubernur NTT, Guru PPPK Akui Tak Fokus Mengajar Usai Terancam Diberhentikan

Fraksi Partai Golkar misalnya, dalam pemandangan umumnya meminta agar Pemprov NTT memperhatikan pemenuhan modal inti minimum (MIM) agar Bank NTT bisa kembali mandiri dan kompetitif

Untuk itu, Fraksi Golkar meminta Gubernur NTT untuk berkoordinasi dengan bupati dan wali kota agar bisa terus memberikan penyertaan modal kepada Bank NTT secara berkelanjutan sehingga kebutuhan permodalan dapat terpenuhi secara cepat dan terencana.

Baca juga:  Di Hadapan Gubernur NTT, Guru PPPK Akui Tak Fokus Mengajar Usai Terancam Diberhentikan

Selain itu, pembenahan secara internal juga perlu dilakukan di Bank NTT untuk menjaga kepercayaan publik dengan berbagai inovasi dan perluasan jaringan kerja sama strategis.

Sementara itu, Fraksi PKB menegaskan perubahan ini harus dibarengi dengan penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang nyata, mulai dari penguatan modal, keberpihakan pada Ekonomi Kerakyatan dengan orientasi utama PT. Bank NTT hingga Transparansi dan Pengawasan dengan menekankan pada pentingnya Pelaporan kinerja yang terbuka dan berkala kepada DPRD Provinsi NTT.

Baca juga:  Di Hadapan Gubernur NTT, Guru PPPK Akui Tak Fokus Mengajar Usai Terancam Diberhentikan

Lebih lanjut, PKB dalam pemandangan umum meminta Pemerintah Daerah Provinsi NTT harus memastikan penyusunan PERDA ini tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Selain itu, perubahan bentuk hukum PT. Bank NTT menjadi PT. Bank NTT (Perseroda) harus diikuti dengan roadmap bisnis jangka panjang.

“Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank NTT harus disertai dengan kajian bisnis yang matang,” kata Anggota DPRD Mercy Piwung membacakan pemandagan Fraksi PKB.♦gor