Ketua Partai Golkar Nagekeo Tolak Dibelikan Mobil Dinas Baru

♦ Mobil Yang Ada Masih Bisa Digunakan

 

 

EXPONTT.COM – Sikap bijak dan lebih peduli pada derita rakyat akibat Covid-19 disikapi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Kristianus Du’a Wea, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nagekeo. Diwartakan florespos.net, wakil rakyat dan pemimpin partai dengan tegas menolak pengadaan Mobil Dinas Jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nagekeo yang sudah dianggarkan dalam APBD TA. 2021.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Kristianus Du’a Wea ditemui yang Florespos.net di ruang kerjanya Senin 17 Mei 2021 berpendapat, “Mobil yang ada masih bisa digunakan.”

Kris mengungkapkan, pengadaan mobil senilai Rp 600 juta sebagai mobil dinas jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nagekeo merupakan hasil kesepahaman Pemerintah dan DPRD Kabupaten Nagekeo.

Pengadaan mobil dinas dilatari oleh argumentasi, bahwa sejak diantik menjadi pimpinan DPRD Nagekeo Tahun 2014, Kristianus Dua wea belum mendapatkan mobil dinas. Mobil dinas yang kini digunakan Kristianus merupakan aset yang dibeli sejak tahun 2009.

Ketika ditanya soal urgensi pengadaan mobil dinas jabatan untuk Wakil Ketua II DPRD, Kristianus menuturkan bahwa pada saat Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nagekeo membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Bupati, yang berujung dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan DPRD terhadap Ranperda Tentang APBD untuk ditetapkan menjadi Perda Tentang APBD selanjutnya Penetapan Ranperda Tentang APBD menjadi Perda Tentang APBD oleh Bupati, urusan pengadaan mobil Dinas Pimpinan DPRD masih menjadi hal yang penting dan urgen berdasarkan beberapa pertimbangan.

“Urgensi pengadaan mobil dinas jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nagekeo didasari pada, pertama, mobil jabatan yang saat ini saya gunakan usianya sudah terlampau tua dan sering mengalami kerusakan. Kedua, sejak dilantik sebagai Pimpinan DPRD Tahun 2014 saya belum diberikan mobil dinas jabatan,” kata Kristianus.

Kristianus mengatakan, jika dicermati dengan situasi saat ini, pengadaan mobil dinas jabatan Wakil Ketua II DPRD yang sebelumnya merupakan hal yang urgen, berkurang urgensitasnya ketika dikaitkan dengan upaya penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Nagekeo.

“Tetapi kondisi faktual hari ini jauh berbeda dengan kondisi saat itu ketika kami bersepakat menganggarkan pengadaan mobil Dinas Jabatan Pimpinan DPRD,” kata Kristianus.

Kristianus menambahkan, setelah dicermati, ternyata anggaran sebesar Rp30,5 miliar yang dialokasikan pada pos Belanja Tak Terduga untuk membiayai kebutuhan penanganan Covid-19 di Kabupaten Nagekeo tidak terserap sepenuhnya dan meninggalkan silpa yang cukup signifikan.

Kristianus melanjutkan, berdasarkan fakta tersebut TAPD dan Banggar DPRD kemudian mengkaji ulang pengalokasian anggaran untuk pos Belanja Tak Terduga.

“Berdasarkan fakta tersebut, kami berasumsi bahwa situasi Covid-19 di Kabupaten Nagekeo telah berangsur membaik, sehingga alokasi dana untuk membiayai pos Belanja Tak Terduga Tahun Anggaran 2021 perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan persentase penyerapan anggaran pada pos belanja tersebut pada tahun sebelumnya dan estimasi lainnya yang berkaitan dengan belanja tersebut, sehingga alokasi Anggaran Belanja Tidak Terduga dalam ABPD 2021 cuma Rp10 miliar,” kata Kris.

Kristianus menjelaskan bahwa pengurangan anggaran pada Pos Belanja Tidak Terduga, memungkinan pengalokasian anggaran untuk pengadaan Mobil Dinas Jabatan Wakil Ketua II DPRD.

“Setelah terjadi pengurangan anggaran pada pos BTT, kami melihat adanya kemungkinan untuk menganggarkan pengadaan mobil dinas jabatan Wakil Ketua II DPRD Nagekeo. Hal tersebut tentunya berdasarkan pertimbangan seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya, yakni mobil dinas jabatan yang saat ini saya gunakan sudah berusia sangat uzur dan sering mengalami kerusakan, serta sejak dilantik tahun 2014 saya belum memiliki mobil dinas jabatan,” jelas Kristianus.

Menurut Kris, melihat tren kenaikan jumlah pasien terpapar Covid-19, memaksa pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap upaya penanganan Covid-19.

“Hari ini Pandemi Covid-19 masih dan makin menakutkan yang berefek terhadap pengurangan belanja publik untuk kepentingan masyarakat melalui instrumen Realokasi Anggaran dan Refocusing Kegiatan, baik secara nasional maupun daerah. Parameter rasionalisasi belanja daerah bukan lagi pada urusan yang urgen dan tidak urgen, tetapi pada yang urgen dan lebih urgen, pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD memang urgen, tetapi ada yang lebih urgen yaitu kepentingan rakyat,” katanya.

Kristianus melanjutkan, penundaan pengadaan mobil dinas di tengah situasi pandemic Covid-19 merupakan langkah tepat yang harus diambil.

“Mobil dinas tidak dibeli, saya masih bisa laksakan tugas dan tanggung jawab yang rakyat percayakan kepada saya sebagai wakil rakyat. Urusan rakyat jauh lebih penting dari segalanya. Karena itu meski sudah dianggarkan, saya tetap menolak pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD,” kata Kris. ♦ wjr