EXPONTT.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur akan melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak.
Hal ini diungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna B, Senin 20 Desember 2021. Meski begitu, pihaknya belum memastikan waktu proses rekonstruksi.
“Ia benar akan ada rekonstruksi, belum tahu ya,” jelasnya.
Rekonstruksi digelar penyidik agar kasus ini bisa menjadi terang dan penyelesaian hingga pengungkapan kasus tersebut secepatnya diselesaikan.
Baca juga: Polisi dan Warga Amankan Pria yang Diduga Membunuh Bocah 8 Tahun di Sikka
Sebelumnya, penyidik juga telah menggelar pra rekonstruksi pada Kamis 16 Desember 2021 lalu di halaman Mapolda NTT. Tersangka Randy memerankan 21 adegan.
Diberitakan sebelumnya, tersangka pembunuhan RB alias Randi terhadap korban Astri Manafe (31) dan Lael Macabbee (1) dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pasca pra rekonstruksi pada Kamis 16 Desember 2021 lalu, penyidik Polda NTT pun kemudian memberi pasal berlapis kepada RB alias Randi.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H., Senin 20 Desember 2021 sore, mengaku pengenanan pasal berlapis itu setelah pihak penyidik melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan kejaksaan.
Baca juga: Kapolda NTT Dimutasi di Tengah Viralnya Kasus Kematian Astri dan Lael
Hal tersebut juga diperkuat dengan alat bukti dan perkembangan hasil penyidikan. Pihaknya pun berkesimpulan dan meyakinkan menetapkan Randi diduga keras melakukan pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Randy masih dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan, kini dia harus dikenakan pasal 334 tentang pembunuhan berencana dan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kombes Pol. Rishian menegaskan motif Randi melakukan perbuatan tersebut karena ingin mengakhiri hubungan dengan Astri dan Lael dengan cara menghilangkan nyawa kedua korban. (*)