Jaksa Periksa Mantan Bupati dan Sekda Kabupaten Kupang Terkait Perkara Korupsi Penyertaan Modal ke PDAM

bupati kupang
Mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki saat menjalani pemeriksaan / foto: penatimor

EXPONTT.COM – Mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dan Mantan Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut kembali diperiksa penyidik Kajaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada 15 Februari 2022.

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal yang diperuntukkan bagi PDAM Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM di wilayah Kabupaten Kupang tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp 6,5 miliar.

Ayub Titu Eki diperiksa oleh jaksa I Wayan Agus Wilayana, SH., MH., sementara Hendrik Paut diperiksa jaksa Arief Wahyudi, SH.

Baca juga: Pergi Mencari Ikan Sendirian, Kepada Dusun di Rote Ndao Ditemukan Tewas Tersangkut Pukat

Pemeriksaan berlangsung selama 6 jam, atau dari pukul 10.00-16.00.

Dilansir dari penatimor.com, Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH., MH., memebenarkan pemeriksaan terhadap kedua mantan pejabat di Kabupaten Kupang tersebut.

“Ya, benar, hari ini penyidik telah lakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati dan mantan Sekda,” singkat Ridwan.

Baca juga: Waktu Karantina WNA dan WNI Dari Luar Negeri Akan Dikurangi Jadi 3 Hari

Meski begitu, Ridwan enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut dengan alasan kepentingan penyidikan.

Hendrik Paut, mantan Sekda Kab Kupang saat jalani pemeriksaan / foto: penatimor

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Kupang saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana penyertaan modal yang diperuntukkan bagi PDAM Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM di wilayah Kabupaten Kupang tahun anggaran 2015 – 2016 senilai Rp 6,5 miliar.

Total anggaran ini diterima PDAM Kabupaten Kupang dalam dua tahap, yaitu Rp 5 miliar pada tahun 2015 dan Rp 1,5 miliar di tahun 2016.

Baca juga: Pemkot Kupang Gelar KKP, Pemuda-Pemudi Kristen Harus Bisa Berkembang Diera Teknologi

Kejari Kabupaten Kupang menyebut, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara dimaksud. Termasuk memeriksa kondisi fisik pekerjaan yang menggunakan anggaran hibah tersebut pada beberapa lokasi di wilayah Tarus – Kecamatan Kupang Tengah, Bolok – Kecamatan Kupang Barat, dan Kecamatan Semau.

Pasca menerima hibah anggaran dimaksud, manajemen PDAM Kabupaten Kupang yang saat itu dipimpin Direktur Johannis Ottemoesoe, kemudian melakukan lelang proyek IKK Tarus, IKK Semau dan IKK Oelamasi.

Penyidik juga terus berkoordinasi dengan ahli keuangan negara dan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang, dan juga sudah meminta penghitungan keuangan negara ke BPKP Perwakilan NTT.

Baca juga: Larangan Beli Ikan di TPI Buat Harga Ikan di Sikka Turun Drastis

Proses hukum perkara ini juga dikabarkan telah mengerucut kepada pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.

Dalam penanganan perkara dimaksud, penyidik telah melakukan penyelidikan, dan saat ini proses hukumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tim penyidik yang ditunjuk juga terus berkoordinasi dan meminta penghitungan kerugian negara ke BPKP.

Baca juga: Kesal Tak Disiapkan Makan Malam, Pria di TTS Nekat Tikam Ibu Tiri hingga Sekarat

Selain itu, tim penyidik juga segera mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi pada tahap penyidikan ini.

Penyidik sudah melayangkan panggilan kepada sejumlah pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi.

Para saksi yang akan diperiksa termasuk mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang dan Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Kupang. Pemeriksaan para saksi ini terkait pencairan dana hibah dimaksud.
penatimor.com

Baca juga: Kronologi Residivis Pencurian di Kupang Ditangkap, Berawal dari Kunci Motor yang Tertinggal di Rumah Korban