EXPONTT.COM – BC (16), warga Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang dinodai oleh RO alias Roi (23), mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dan Kalimantan.
Modus yang dilakukan RO adalah dengan mengantar korban sepulang dari gereja.
Kejadian ini bermula pada Minggu 23 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu korban diketahui baru selesai mengikuti katekisasi di gereja GMIT Yakhin Pariti.
Baca juga: Sopir Mabuk, Pikap Bermuatan Telur Tabrak Tembok Patung Teka Iku di Maumere
Pelaku yang sudah menunggu korban di jembatan dekat gereja, mengajak BC untuk pulang menggunakan sepeda motor.
Korban pun tidak menolak tawaran tersebut. Setiba di jembatan di Kampung Laselik, pelaku malah membelokkan sepeda motornya menuju arah hutan.
Setelah memasuki hutan, pelaku menghentikan sepeda motornya dan mulai merayu korban.
Korban pun akhirnya dinodai pelaku.
Orangtua BC yang mengetahui anaknya dinodai pun melaporkan kejadian ini ke polisi.
Ibu korban, YB (35) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang dengan laporan persetubuhan anak di bawah umur dengan nomor laporan polisi LP/B/99/V /2021/NTT/ Polres Kupang.








