EXPONTT.COM – 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak bekerja di Australia melalui jalur ilegal dari Kupang, NTT, diamankan personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) NTT.
Selain menangkap 26 PMI ilegal, aparat juga mengamankan S, warga Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, yang merupakan penyelundup PMI ilegal.
“26 orang calon PMI ini terdiri dari satu orang wanita dan 25 orang pria,” ujar Direktur Polairud Polda NTT Kombes Nyoman Budiarja, saat menggelar jumpa pers di Markas Polairud Polda NTT, Senin 18 April 2022 siang, dilansir dari kompas.com.
Baca juga:Ansy Lema Masuk Bursa Pilgub NTT, Viktor Laiskodat Masih Paling Kuat
Dari 26 calon PMI itu, Satu orang dari Jawa Barat, satu orang dari Sumatera Utara, tujuh orang berasal dari Bali, empat orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB), sembilan orang dari Jawa Timur dan empat orang dari Jawa Tengah.
Nyoman menjelaskan, tertangkapnya S dan 26 PMI ilegal ini setelah anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT mendapatkan informasi dari para nelayan tentang adanya dugaan penelundupan melalui Pelabuhan Ojek Semau.
“Dari informasi itu, tim berhasil mengamankan 26 orang calon PMI dan satu pelaku penyelundupan (Smuggler),” kata Nyoman.
Baca juga:Manfaatkan Alam, Gubernur Sebut NTT Bisa Buat Sampo dan Sabun dengan Aroma Kopi dan Coklat
PMI Bayar Rp.90 juta
Para calon PMI itu tergiur gaji Rp. 30 juta per bulan. Para PMI bahkan harus membayar biaya perjalanan yang berkisar Rp. 65 juta hingga Rp. 90 juta.
Nyoman menjelaskan, tawaran kerja awalnya disampaikan oleh S melalui Facebook kemudian para calon PMI ilegal menghubungi S melalui pesan WhatsApp.
Dari situ mereka sepakat akan masuk ke Australia menggunakan kapal ikan melalui perairan Kupang, NTT.
Baca juga:Pergi Tak Pamit, Pria di Sikka Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Warga
“Mereka semua akhirnya dikumpulkan di Kota Kupang,” ujar Nyoman.
Sebelum bergerak ke Kupang, calon PMI yang berasal dari tujuh provinsi itu juga diatur oleh koordinator yang berada di tiap provinsi.
Sebagai syarat keberangkatan, para calon pekerja migran ini diminta membayar hingga Rp 90 juta.
Nyoman menjelaskan, ada dua metode pembayaran yakni via transfer antar bank ke nomor rekening atas nama pelaku S dan juga diserahkan langsung ke S, saat tiba di Kota Kupang.
Baca juga:Pasien Covid-19 di Kota Kupang yang Masih Dirawat Tinggal 25 Orang
Setelah melakukan persiapan, mereka kemudian bergerak menuju Pelabuhan Laut Ojek di Tenau Kupang.
Saat tiba di pelabuhan, mereka menolak untuk berlayar karena ukuran kapal yang kecil. Namun di saat yang bersamaan, aparat Ditpolairud Polda NTT yang menerima infomasi dari masyarakat, bergerak cepat mengamankan.
Mereka lalu digiring ke Markas Polairud Polda NTT untuk diperiksa secara intensif.
Selain mengamankan penyelundup dan para calon PMI, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di atas Kapal KMN Sahrul Zaidan GT 21 yang berlabuh di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang.

Barang bukti yakni satu unit Kapal KMN Sahrul Zaidan, uang sebesar Rp 20 juta, dan satu unit mesin penghitung uang, serta dua unit telepon seluler. Saat ini, S sedang diperiksa penyidik Ditpolairud Polda NTT.
Sedangkan 26 Orang calon PMI berada ruangan Subditgakkum untuk pemeriksaan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kelas 1 Kupang. S diduga melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pelakunya belum kita tetapkan sebagai tersangka, karena kasusnya masih kita dalami lagi,” ujar dia.
Baca juga:Melawan Saat Ditangkap, Komplotan Pencuri Ternak di Sumba Barat Daya Tewas Ditembak Polisi








