Polresta Kupang Kota Diminta Ungkap Aktor Intelektual Kasus di Depan Kampus UKAW

Kuasa hukum keluarga Bolle bersama perwakilan keluarga Bolle usai melaksanakan pertemuan dengan Polres Kupang Kota, Kamis, 21 September 2023 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Kuasa hukum keluarga Bolle, Paul Hariwijaya, meminta Polres Kupang Kota mengusut tuntas kasus penyerangan yang terjadi di depan Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, yang terjadi pada Jumat 15 September 2023 lalu.

Dirinya berharap, polisi bisa bekerja dengan profesional dan menindak tegas semua pelaku yang terlibat dalam kasus yang mengakibatkan meninggalnya Roy Bolle meninggal dunia.

“Kami minta ditindak tegas semua tersangka, tidak hanya terbatas pada tersangka yang ada di lokasi tetapi juga aktor intelektual dan pendana yang membuat adanya konsentrasi massa yang datang saat itu agar dibuka tuntas. Dan polisi sudah mengiyakan itu,” kata Paul usai pertemuan bersama pihak Polres Kupang Kota, Kamis, 21 September 2023.

Baca juga: Dukung Proses Hukum, Kuasa Hukum Keluarga Konay Sampaikan Permohonan Maaf

Lebih lanjut Paul menyebut, dalam pertemuannya dengan Polres Kupang Kota, pihaknya telah menyampaikan sejumlah poin penting dalam kasus tersebut.

“Mereka (Polres Kupang Kota .red) janji kerja maksimal untuk mengungkap siapapun yang terlibat, dan akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Terkait adanya salah satu tersangka yang telah dilepas oleh Polres Kupang Kota, Paul menyebut hal itu dilakukan pihak kepolisian dengan alasan penerapan prinsip kehati-hatian.

Baca juga: Kuasa Hukum Mirah Singgih Ungkap Kronologi Kericuhan di Depan Kampus UKAW Kupang

“Namun tidak menutup kemungkinan kalau nanti ada alat bukti atau perkembangan dari penyidikan, maka saudara RL bisa dipanggil untuk hadir sesuai SOP (standar operasional .red) penyidikan,” jelasnya.

Paul yang saat kejadian pada 15 September 2023 berada di lokasi kejadian menegaskan, peristiwa yang terjadi saat bukanlah bentrokan antara dua kelompok, melainkan murni penyerangan yang dilakukan secara brutal dan membabi buta.

Dirinya menuturkan, saat itu dirinya selaku kuasa hukum Mirah Singgih yang merupakan pemilik tanah di lokasi tersebut datang ke lokasi untuk menyampaikan somasi kepada penghuni yang tinggal di tanah tersebut sekaligus mempersiapkan pembangunan pagar dan penurunan material di lokasi.

Baca juga: Pemilu Jadi Momen Untuk Bersatu Membangun Sumba Timur

“Kami datang dengan dasar dan prosedur hukum yang jelas, namun situasi tidak terkendali karena kami didatangi sekitar 40 hingga 50 orang,” terangnya.

Dia menegaskan, fakta hukum menunjukkan bahwa bidang tanah itu tidak mengandung sengketa, karena lokasi itu milik keluarga Mirah Singgih.

“Tanah itu milik Mirah Singgih, karena sudah terdaftar di BPN Kota Kupang dan sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB,” terangnya.

Baca juga: 514 PMI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri Dalam 5 Tahun Terakhir, 98 Persen PMI Ilegal

Perwakilan keluarga korban David Bolle, berharap Polresta Kupang Kota mengusut hingga tuntas kasus yang menewaskan keponakannya itu.

“Kami keluarga sangat berharap kepada pihak kepolisian untuk tetap mengusut tuntas kasus pembunuhan di Oesapa Kupang. Kami yakin karena kapolda sendiri orang NTT dan dia tahu penderitaan kami. Kami sangat yakin Kapolda pasti akan membantu kami,” ungkapnya.♦gor

Baca juga:Kuasa Hukum Mirah Singgih Ungkap Kronologi Kericuhan di Depan Kampus UKAW Kupang