Diduga Tipu Klien Rp 1 Miliar, Seorang Pengacara di NTT Dilaporkan ke Polisi

Trinotji Damayanti dan kuasa hukumnya, Melchianus Nonna usai melapor ke Polda NTT, Senin, 20 Mei 2024 / foto: istimewa

EXPONTT.COM, KUPANG – Seorang pengacara di Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AN dilaporkan ke Polda NTT atas dugaan penipuan yang dilakukan kepada keluarga kliennya.

AN dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap keluarga Almarhum Rebeka Adu Tadak sebesar Rp 1 miliar. AN dilaporkan oleh anak Almarhum Rebeka Adu Tadak, Trinotji Damayanti (Ochy Adu) ke Polda NTT, Senin, 20 Mei 2024. Dirinya datang melapor ke SKPT Polda NTT ditemani kuasa hukumnya, Melchianus Nonna.

AN dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan nomor laporan, STTLP/B/144/V/2024/SPKT/POLDANTT.

Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang: Hari Kebangkitan Nasional Momen Menatap Masa Depan

Dalam keterangan persnya, Ochy menuturkan kasus bermula pada tahun 2022, dimana saat itu AN yang menjadi kuasa hukum dari Almarhumah Rebeka Adu Tadak dalam kasus perdata di tingkat Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga:  Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Penkase Oeleta Kota Kupang

Pada Oktober 2023, AN disebut meminta uang dua kali dengan Rp 1 miliar kepada keluarga Almarhumah Rebeka Adu Tadak dengan janji untuk memenangkan kasus tersebut.

Saat itu AN juga menyebut uang Rp 1 miliar itu akan dikembalikan jika kasus tersebut tidak dimenangkan.

Baca juga: Anggota Polisi di Alor Dianaya hingga Diancam Dengan Senpi oleh Oknum TNI

Uang tersebut kemudian dikirimkan ke rekening bank atas nama AN yang kemudian dibuatlah kwitansi pinjaman uang dengan jangka waktu satu bulan.

Setelah satu bulan kasus selesai dengan putusan kalah bagi Almarhum Rebeka Adu Tadak, keluarga kemudian meminta kembali uang Rp 1 miliar tersebut, namun hingga waktu yang disepakati uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

Baca juga:  Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Penkase Oeleta Kota Kupang

Pada Maret 2024 lalu, Ochy Adu yang mengetahui AN berada di Jakarta kemudian mendelegasikan seorang bernama Geral untuk menagih uang tersebut.

Baca juga: Pemkot Kupang Jemput Bola Cegah Rabies

Di Jakarta Geral bertemu dengan AN dan diberikan cek atau bilyet giro Bank BCA atas nama PT WJU tertanggal 24 April 2024, dengan jumlah uang Rp 1,5 Miliar.

Namun saat sampai di Kupang, cek tersebut ternyata hanya cek kosong yang tidak dapat dicairkan. Ochy saat itu langsung menghubungi AN dan memberitahukan hal tersebut.

Bukan mendapat kejelasan, Ochy malah diminta untuk bersabar dan mengatakan uangnya akan kembali, padahal waktu pengembalian uang telah melewati jangka waktu yang disepekati.

Baca juga: Tanpa PKS, Silpa Nagekeo Rp 25 Miliar Disimpan di 4 Bank

Atas kejadian itu Ochy kemudian melapor ke Polda NTT.

Baca juga:  Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Penkase Oeleta Kota Kupang

Sementara itu, ANyang dikonfirmasi mengatakan, dirinya telah membayar Rp.350 juta dari total Rp.1 miliar yang dijanjikan dikembalikan.

“Sudah ada transfer Rp.350 juta ke rekening dia, tahap dua baru yang Rp.650 juta. Tahap dua juga ada proses tenggang waktu, tangga 30 Mei kita selesaikan,” ungkapnya yang dikonfirmasi melalui telepon.

Baca juga: UPT Kemendikbudristek di NTT Gelar Pameran Merdeka Belajar Tahun 2024

Dirinya juga menyebut, pihaknya masih merupakan kuasa hukum dalam kasus tersebut. “Masih pengacaranya mereka, belum ada pencabutan (kuasa), jadi masalahnya dimana? Kita menyelesaikan masalah tahu tahapan-tahapan perkaranya tidak bisa dong main lapor dan kasi masuk media,” jelasnya.♦gor

Baca juga: Pemprov NTT Catat Opini WTP Sembilan Tahun Beruntun