Kronologi ODGJ di Kupang Aniaya Warga Hingga Tewas

Alfonso Manilang, warga Lembur, Kecamatan Alor Tengah, NTT yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa ODGJ diamankan anggota polisi Polres Kupang usai menganiaya hingga tewas seorang warga di Kupang / foto: istimewa

EXPONTT.COM, KUPANG – Alfonso Manilang, warga Lembur, Kecamatan Alor Tengah, Nusa Tenggar Timur (NTT) yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diamankan anggota polisi Polres Kupang usai menganiaya hingga tewas seorang warga Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, bernama Bastian Sakol (68) pada Sabtu, 14 September 2024.

Baca juga:  Ajak Semua Etnis Bersatu, Christian Widodo Dorong FPK NTT Jadi Motor Harmoni di Kupang

Alfons Manilang diamankan pada Minggu, 15 September 2024.

Alfons awalnya kabur dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata Kota Kupang dan lari hingga ke Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah.

Diperoleh informasi kalau saat itu Alfonso bertemu korban di rumah korban di RT 18/RW 07, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.Alfonso meminta uang kepada korban namun tidak dilayani.

Baca juga:  NTT Jadi Tuan Rumah Rumah Hari Lanjut Usia Nasional 2026

Ia pun menganiaya korban dengan cara memukul korban dan membacok korban menggunakan benda tajam.

Karena korban masih hidup, Alfonso kembali menghantam tubuh korban dengan balok.

Baca juga:  Langgar Kode Etik, Brigpol YM Resmi Dipecat dari Polres Rote Ndao

Selanjutnya Alfonso pun kabur membawa parang dan sabit hingga ke Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Aparat keamanan dari Polsek Kupang Tengah dan Polres Amarasi serta Buser Polres Kupang kemudian memburu Alfonso, hingga Minggu subuh polisi pun menangkap Alfonso di Kotabes, Amarasi.

Ia langsung diserahkan ke Polres Kupang untuk proses lebih lanjut.♦gor