EXPONTT.COM – Penyelidikan Polisi terhadap kasus perusakan pagar batas tanah yang dilaporkan Petronela Tilis di Polsek Noemuti sejak Desember 2024 lalu belum juga menghasilkan kejelasan.
Kasus dengan nomor laporan LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 Desember 2024 dengan Terlapor Blasius Lopis ini juga mengundang perhatian salah seorang advokat dan juga petinggi Partai Demokrat NTT, Gabriel Suku Kota, S.H., M.Si.
Menurut Gabriel, Polisi seyogyanya fokus melakuakan penyidikanterhadap dugaan tindak pidana yang terjadi. “Konstruksi hukumnya atau dugaan tindak pidananya kan pengrusakan pagar kawat berduri atau pengrusakan properti milik Petronela Tilis. Ini saja kok sepertinya sulit?,” ujarnya dengan nada heran melansir fajartimor.com.
Menurutnya, penyelidikan tidak melebar ke pengakuan bebas Terlapor Blasius Lopis soal pengrusakan dilakukan karena alasan dua pohon mahoni dan satu pohon jati miliknya.
“Hemat saya, penyidik dan kapolsek jangan lalu seolah-olah tersesat dan berhadap-hadapan dengan Pelapor Petronela Tilis. Fokus saja ke pidana pengrusakan. Abaikan pengakuan bebas Terlapor Blasius Lopis karena informasi akurat yang saya dapat, 2 pohon mahoni dan 1 pohon jati itu adanya masih satu garis lurus sejajar dengan pohon lainnya yang ditanam Petronela Tilis,” jelas Gabriel sembari menyarankan agar penyidik bekerja profesional dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Pantau media, di lokasi pengrusakan pagar kawat berduri milik Petronela Tilis di Oeme’u, Desa Popnam Kecamatan Noemuti justru pemasangannya dilakukan karena himbauan wajib Kepala Desa Popnam.
Pagar kawat berduri yang dipasang Petronela Tilis sepanjang 27 meter itupun dipasang pada pagar kayu buatan sejajar dengan pohon umur panjang (mahoni juga jati) yang juga ditanam sejajar.
“Pagar kawat berduri tersebut di pasang lurus pada pagar kayu buatan mengikuti bentangan lurus tanaman pohon mahoni dan pohon lainnya termasuk salah satu pohon jati yang berdiri sejajar diantara pohon lainnya,” terang Petronela diamini anaknya Elfrida.
Lainnya, pemasangan pagar kawat duri yang dipasang mengitari tanaman pohon umur panjang di atas batas tanah milik Petronela Tilis menjadi tanggungjawab warga lainnya. Itu pun atas himbauan wajib Kepala Desa Popnam.
“Ada bukti papan nama warga yang terpasang pada setiap batas pemasangan pagar kawat duri,” tandas Elfrida.
Penyidik diminta Pelapor untuk lebih fokus pada dugaan Pengrusakan. “Pak Blasius Lopis tidak punya pohon. Yang punya pohon di batas tanah hanya saya dan keluarga kobesi,” ungkap Petronela Tilis diamini anaknya Elfrida Kuriun.
Diketahui tanah Terlapor Blasius Lopis berada diantara batas tanah yang dipagari tanaman umur panjang milik Petronela Tilis dan batas tanah yang juga dipagari tanaman umur panjang milik Kobus Kobesi.(*)








