EXPONTT.COM – Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, mengancam akan melayangkan gugatan terkait kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
Menurut Ferdi Tanoni, selama ini walaupun selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, pemerintah Australia terkesan acuh tak acuh. Bahkan, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.
“Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra,” kata Ferdi Tanoni di Kupang, Jumat, 21 Oktober 2022.
Baca juga:Bahayakan Perairan NTT, Pemerintah Australia Diminta Hentikan Pengeboran Minyak di Pulau Pasir
Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat itu mengatakan bahwa klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote NTT itu memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.
“Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor,” ujarnya.
Hal itu, lanjut dia, terbukti terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir.
Baca juga:Balita Asal Manggarai Barat Meninggal Akibat Gangguan Ginjal Akut Misterius
Di pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.
Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.
Namun, kata Ferdi Tanoni, sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, Australia justru langsung mengklaim bahwa Pulau Pasir itu miliknya. Hal ini merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan.
Baca juga:Oknum Polisi di Rote Ndao yang Diduga Tipu Calon Siswa Terancam Diberhentikan
Ferdi Tanoni menilai selama ini Australia melakukan segala sesuatunya seperti miliknya sendiri, padahal gugusan Pulau Pasir adalah hak mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor.
Oleh karena itu, Ferdi Tanoni mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada bulan Februari 2022.
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News
Baca juga:Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Jokowi Minta Perketat Pengawasan Industri Obat








