Kasus Penemuan Bayi di Amarasi Timur, Kekasih Gelap Pelaku Berpotensi Jadi Tersangka

kupang
tersangka pembuangan bayi di amarasi timur

EXPONTT.COM – Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung mengatakan, OS kekasih gelap AP, tersangka pembuangan bayi di hutan Kuan Nunuh berpotensi menjadi tersangka.

Tidak hanya AP dan OS, HMT pria yang memberikan AP ramuan untuk menggugurkan kandungan asal Desa Oebesi, Amarasi Timur juga berpotensi jadi tersangka.

AKBP Aldinan juga menyebut, pihak kepolisian juga telah memeriksa 8 orang saksi, termasuk HMT dan OS.

“Sudah 8 orang saksi yang diperiksa. Mereka adalah OS, HMT, BN, AM, HMT, TMP, SP dan MM,” jelas AKBP Aldinan dalam konferensi pers di Polres Kupang didampingi Kasat Reskrim AKP Nofi Posu.

Baca juga: Ajukan Mosi Tidak Percaya Kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Legislator Tunggu Undangan Sidang

Selain memeriksa saksi, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah daster warna pink, 1 buah celana dalam, 1 buah jerigen putih ukuran 2 liter.

Kapolres Kupang juga menyebut, AP dan OS sudah lama menjalin kedekatan sebelum akhirnya OS menikah dengan perempuan lain dan AP bekerja di Malaysia sebagai TKW.