Kasus Mahasiswa Alor Tewas Saat Bentrok di Matani-Kupang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

ilustrasi korban

EXPONTT.COM – Kasus tawuran dan pengeroyokan yang mengakibatkan satu mahasiswa asal Kabupaten Alor tewas ditikam yang terjadi bulan April 2021 lalu menemui babak baru.

Polres Kupang baru-baru ini telah menetapkan satu tersangka setelah melakukan gelar perkara ulang.

Hal ini diungkap Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat.

“Sudah (dilakukan) gelar perkara ulang dan sudah kita tetapkan satu tersangka. TD menjadi tersangka pembunuhan dengan korban Aser Deplis Mpada,” jelas Aipda Randy Hidayat, Rabu 29 Desember 2021 malam.

Baca juga: Pria di Kupang Diamankan Polisi Usai Cabuli Siswa SMA hingga Hamil

Aipda Randy menambahkan, setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian pun telah beberapa kali melakukan gelar perkara.

“Menaikkan status perkara dari tingkat lidik menjadi sidik di Polsek Kupang Tengah dan memberikan SP2HP kepada keluarga korban,” jelasnya.

Kamis 23 Desember 2021 pekan lalu, penyidik Polsek Kupang Tengah telah melakukan gelar perkara ulang untuk penetapan tersangka.

Gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Wahyu Agha Ary Septyan S, SIK.

Baca juga: Baru Dimutasi Jadi Kapolda NTT: Kariernya Melejit Saat di KPK 

“Ditetapkan seorang tersangka berinisial TD. Dalam hasil penyidikan dan fakta hukum yang diperoleh telah memenuhi 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP serta unsur – unsur pasal yang disangkakan yakni pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP telah terpenuhi,” tandasnya.

Kasus tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada Jumat 23 April 2021 lalu sekitar pukul 15.00 Wita.

Kejadian tersebut terjadi di samping kiri rumah Thomas Fongo Di RT 020/RW 006, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Dalam peristiwa ini, satu orang mahasiswa asal Kabupaten Alor, NTT, Aser Deplis Mapada (20) asal Desa Maleipea, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor meninggal dunia karena ditikam.

Baca juga: Pemkot Kupang: Dana Bantuan Seroja Rp150 Miliar Untuk 12 Ribu Rumah Cair

Kronologi Kejadian

Pada tanggal 23 April 2021, sekitar pukul 15.00 wita, korban dan rekannya Adrianus Tanena Gerin, Eris Briant Banik, Melvin Martinus Mautuka, Jems Andry Luase, Yosef Hendrik Malaikosa dan Daud Adiputra Maukira berboncengan sepeda motor.

Mereka ke Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.