Dua Pelajar SMP Spesialis Jambret Emas di Kota Kupang Ditangkap Polisi

ilustrasi ditangkap polisi

EXPONTT.COM – Aparat Polres Kupang Kota mengamankan dua orang pelaku jambret perhiasan emas yang sering beraksi di wilayah Kota Kupang, NTT.

Dua pelaku yang diamankan polisi merupakan anak di bawah umur. Keduanya adalah VPL (14), warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan DHT (15), siswa SMP Adiyaksa Kupang yang merupakan warga Kelurahan Oesapa Barat. Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Penangkapan dipimpin Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aiptu Morits Seran.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan Ramli Syamsu (35), warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, yang merupakan penadah barang dari dua pelaku pencurian.

Baca juga: Cegah Kekerdilan Anak, Pemkot Kupang Akan Terbitkan Syarat Kesehatan Bagi Calon Pengantin

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, tiga buah baju sweater warna biru, kuning dan hitam, satu buah timbangan digital dan satu buah helm bogo warna hitam.

Baca juga:  Penipuan Online Makin Marak, OJK Ingatkan Waspada di Media Sosial

Penangkapan

VPL dan DHT berhasil dilacak melalui kamera CCTV, ketika sedang beraksi dan nomor kendaraan bermotor yang dipakai kedua pelaku terekam.

Dari nomor kendaraan tersebut, polisi melacak alamat dan identitas pemilik sepeda motor yang diduga kuat sebagai sarana bagi kedua pelaku untuk melakukan aksi mereka.

Baca juga: Tolak Pembangunan Bendungan, Ratusan Warga Kolhua Minta Lurah Angkat Kaki

Tim Buser kemudian memantau rumah terduga pelaku DHT di Kelurahan Oesapa Barat. Polisi pun memastikan kalau DHT terlibat dalam aksi jambret sesuai rekaman CCTV, sehingga polisi langsung mengamankan DHT saat berada di dalam rumahnya.

Kepada polisi DHT mengaku sering melakukan aksi jambret bersama VPL, yang saat itu sedang tidur di sofa dalam rimah DHT, sehingga polisi langsung menangkan VPL beserta barang bukti lainnya dan dibawa ke Mapolres Kupang Kota.

Baca juga:  Langgar Kode Etik, Brigpol YM Resmi Dipecat dari Polres Rote Ndao

Dari VPL dan DHT terungkap nama Ramli Syamsu yang merupakan penadah. Polisi kemudian mengamankan Ramlih dan barang emas hasil jambret VPL dan DHT.

Kedua pelaku mengaku, dalam setiap aksinya mereka selalu memakai jaket yang memiliki tutup kepala. Kedua pelaku selalu beraksi pada waktu subuh, antara pukul 04.00 WITA hingga pukul 07.00 WITA.

Targetnya adalah para wanita yang berjalan kaki dan memakai kalung emas. Kedua pelaku juga mengakui melakukan aksinya sudah sejak pertengahan bulan Februari 2022, hingga awal bulan April 2022.

Baca juga: Mahasiswa di Daratan Pulau Timor Demo ke DPRD NTT, Bawa 3 Tuntutan

Beraksi di berbagai tempat

Mereka beraksi di berbagai tempat, diantaranya di pasar Oebobo di Kelurahan Fatululi, sekitar Kelurahan Naikolan, Kelurahan Airnona dan belakang Hotel Ina Bo’i di Kelurahan Kelapa Lima.

Baca juga:  MTQ ke-8 Tingkat Kabupaten Nagekeo Digelar di Mbay, Enam Kecamatan Ambil Bagian

Menurut Aiptu Morits Seran, sebagian besar hasil rampasan para pelaku tidak utuh, karena diambil secara paksa dari leher para korban. Setelah berhasil menjambret, kedua pelaku langsung menghubungi penadah Ramlih untuk melakukan transaksi jual beli.

Resedivis

Dari Informasi ternyata salah satu pelaku yakni VPL merupakan resedivis dari kasus pencurian dan belum lama bebas dari masa hukuman.

“VPL sendiri diketahui merupakan resedivis kasus pencurian. VPL baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan Kupang pada bulan Januari 2022, dengan status bebas bersyarat,” ungkapnya, Selasa 12 April 2022.♦grb

Baca juga: Cegah Kekerdilan Anak, Pemkot Kupang Akan Terbitkan Syarat Kesehatan Bagi Calon Pengantin