Cegah Kekerdilan Anak, Pemkot Kupang Akan Terbitkan Syarat Kesehatan Bagi Calon Pengantin

herman man
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man

EXPONTT.COM – Faktor kesehatan menjadi syarat bagi calon pengantin yang akan menikah guna mencegah adanya kasus kekerdilan atau stunting pada anak. Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Kupang, NTT, Hermanus Man.

“Pemberlakuan syarat kesehatan bagi calon pengantin menjadi penting dalam mencegah adanya potensi anak yang mengalami kekerdilan,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man di Kupang, Senin, 12 April 2022, melansir antaranews.com..

Untuk itu, Herman Man mengatakan, kedepannya, pemerintah Kota Kupang akan mengeluarkan aturan syarat kesehatan untuk calon pengantin.

Baca juga: Mahasiswa di Daratan Pulau Timor Demo ke DPRD NTT, Bawa 3 Tuntutan

“Pemerintah Kota Kupang akan mengeluarkan aturan yang mewajibkan para calon pengantin yang menikah untuk wajib memenuhi syarat-syarat kesehatan sebelum menikah,” kata Wakil Wali Kota Kupang Herman Man.

Baca juga:  MTQ ke-8 Tingkat Kabupaten Nagekeo Digelar di Mbay, Enam Kecamatan Ambil Bagian

Syarat kesehatan yang perlu dipenuhi antara lain, batasan usia dan indeks massa tubuh.

“Manusia yang hebat dihasilkan oleh rahim yang disiapkan secara baik dan benar,” kata Hermanus Man.

Wakil Wali Kota berharap, calon pengantin untuk mempersiapkan diri secara baik sebelum menikah agar kelak melahirkan bayi yang bebas kekerdilan atau stunting.

Baca juga: Tolak Pembangunan Bendungan, Ratusan Warga Kolhua Minta Lurah Angkat Kaki

“Pemerintah minta dukungan para pimpinan umat beragama untuk melakukan hal itu sehingga kasus kekerdilan bisa ditekan,” katanya.

Uskup Kupang, Petrus Turang, menyambut baik rencana kolaborasi pemerintah kota dan gereja untuk penanganan kekerdilan di NTT yang saat ini menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

Baca juga:  Penipuan Online Makin Marak, OJK Ingatkan Waspada di Media Sosial

Menurut Uskup kerja sama ini bisa diwujudkan dalam kursus pernikahan yang digelar gereja.

Uskup Petrus Turang mengatakan, Pemerintah Kota Kupang melalui dinas teknis bisa terlibat memberikan edukasi bagi para pasangan calon pengantin tentang bagaimana mencegah kekerdilan.

Baca juga: Siswi SMA di Rote Ndao Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung, Dilakukan Berulang Kali

Kendati demikian, penanganan kekerdilan tidak hanya sekedar syarat kesehatan tetapi juga bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi keluarga serta memastikan ketersediaan air, listrik, jalan dan sanitasi yang sehat, katanya.

Baca juga:  Langgar Kode Etik, Brigpol YM Resmi Dipecat dari Polres Rote Ndao

Menurut Uskup, pemerintah perlu mendorong peningkatan pendapatan keluarga lewat pelatihan-pelatihan keterampilan dan koperasi.

Keuskupan Agung Kupang menurutnya telah mengimbau semua paroki untuk minta masing-masing kelompok umat basis mendata jumlah anak yang mengalami kekerdilan sekaligus bertanggung jawab untuk menangani anak-anak tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Sinode GMIT, Pdt. Yusuf Nakmofa mengatakan beberapa wilayah pelayanan GMIT angka kekerdilan masih sangat tinggi, karena itu Sinode GMIT Kupang dalam sidang tahunan sebelumnya sudah menetapkan program dan anggaran khusus untuk penanganan kekerdilan.

“GMIT juga melalui kelas katekisasi dan pembekalan bagi para calon pengantin tentang penanganan kekerdilan,” katanya.♦grb

Baca juga: Pendaftaran Calon Praja IPDN 2022 Telah Dibuka, Berikut Persyaratan Lengkap dan Alur Pendaftarannya