EXPONTT.COM – Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda NTT, menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee yang terjadi di Kota Kupang.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna, melansir kompas.com.
“Ada satu lagi tersangka baru berinisial I. Hingga saat ini ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni RB dan I,” kata Krisna Kamis 28 April 2022 petang.
Baca juga:Nama Ira Ua Masuk Dalam Dakwaan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
Krisna menuturkan, penetapan tersangka baru itu merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Penyidik, ungkap Krisna, menemukan bukti baru yang terhubung dengan I sebagai tersangka.
“Selain itu, penetapan I sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Krisna.
Baca juga: Jelang Hari Raya, BPOM Kupang Temukan Minyak Goreng Tanpa Izin Edar
“Penetapan ini juga karena perbuatannya dan keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” sambung Krisna.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap I.
“Nanti akan kita infokan lagi terkait penahanannya,” kata Krisna.
Diketahui, tersangka I merupakan istri dari tersangka RB alias Randy Badjideh.
Baca juga:Sempat Buron, 1 Lagi Pelaku Rudapaksa Gadis Difabel di Kupang Ditangkap Polisi








