Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kota Kupang, Drs. Obed D.R. Kadji memastikan akan segera mengeluarkan imbauan sesuai instruksi Penjabat Wali Kota. Warga diminta untuk membeli daging babi hanya yang keluar dari RPH saja, karena daging yang dipotong di RPH telah lolos periksa petugas kesehatan dan layak dikonsumsi.
Menurutnya setiap daging babi yang keluar dari RPH telah dilengkapi dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh petugas kesehatan/ dokter hewan.
Obed menambahkan ke depan manajemen pengelolaan di RPH terus disempurnakan, agar dapat menjamin rantai penjualan daging babi di Kota Kupang dapat dikontrol secara baik, mulai saat daging tersebut keluar dari RPH hingga tiba di lapak-lapak masyarakat.
Baca juga: Target Laba Rp500 M Hanya Berlaku untuk Izhak Rihi, Dirut Bank NTT Lain?
Daging dari RPH menurutnya tidak hanya dilengkapi surat keterangan dokter yang bertugas, tapi juga tanda/cap daging dengan kualitas tinta yang bagus dan tidak mudah terhapus.
drh. Amelia Nope, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menambahkan, selain penertiban kepada penjual daging babi yang nakal, penting juga untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar jeli dalam membeli daging terutama daging yang berasal dari RPH.
Menurutnya setiap hari ada 2 orang dokter yang bertugas melakukan pemeriksaan di RPH. Dia juga membantah rumor yang mengatakan bahwa aktivitas pemotongan di RPH tidak pernah diperiksa oleh dokter atau adanya surat keterangan daging palsu.
Baca juga: Bank NTT Diduga Rekayasa Laporan Keuangan Tahun 2020, Penyimpangan Rp44,3 Miliar
“Kami bisa memastikan bahwa dokter yang bertugas di RPH telah melakukan tugasnya sesuai sumpah profesi sebagai dokter dengan baik. Setiap daging yang keluar dari RPH bisa ditelusuri riwayatnya, artinya dalam surat keterangan yang ditandatangani telah tertera dengan jelas nama dan alamat pembeli serta berapa jumlah daging yang dibeli”, jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kota Kupang, Achrudin R. Abubakar, S. Sos., M.Si menyampaikan ada beberapa hal dari instruksi Penjabat Wali Kota Kupang yang perlu direspons secara cepat.
Yang pertama terkait dengan pengaduan masyarakat tentang ada daging kurang sehat yang ditemui di lapak penjual. Yang kedua, bersama dengan dinas terkait pihaknya akan melakukan kerja kolaboratif dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Penjabat Wali Kota terkait penjualan daging babi dan penertiban para penjual daging yang tidak berjualan di pasar. *PKP_jms
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News








