Berkas Marten Konay Cs P21, Keluarga Almarhum Ucapkan Terima Kasih Kepada Polres Kupang Kota dan Kejari

Keluarga Almarhum Ucapkan Terima Kasih Kepada Polres Kupang Kota dan Kejari

EXPONTT.COM, KUPANG – Proses panjang penanganan kasus pembunuhan oleh tersangka Marten Konay Cs yang di tangani polres kupang akhirnya berujung pada P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh Kejari Kota Kupang.

Terkait hal itu, keluarga almarhum Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle)  yang diwakili tim kuasa hukum mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kupang Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, yang telah berupaya maksimal dalam mengungkap kasus yang telah menyita perhatian besar publik Kota Kupang.

“Saya atas nama keluarga almarhum Roy Bolle, atas nama seluruh anggota tim kuasa hukum keluarga almarhum  mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Kupang Kota, penyidik polres Kupang Kota, tim buser dan seluruh jajaran terkait yang sejak awal konsisten berusaha mengungkap kasus pembunuhan kendati begitu banyak kendala yang dihadapi,”

“Kepada Kejari Kota Kupang saya pun mengucapkan terimakasih, adanya beda pendapat, beda tafsir terkait mekanisme penanganan perkara yang menurut hemat kami syarat akan kejanggalan merupakan bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Kota Kupang dengan harapan agar proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak diskriminatif dan tegak lurus tanpa pandang bulu,” ungkap tim kuasa hukum keluarga almarhum Roy Bolle, Paul Bethan dalam keterangan persnya.

Baca juga: Berkas Marten Konay P21

Paul menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini saat persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Kupang nanti, hingga penjatuhan vonis kepada para terdakwa.

Baca juga:  Kunjungi TTS, Penjabat Gubernur NTT Sebut Panen adalah Ritual Paling Menyenangkan

“Agar para terdakwa nantinya bisa dituntut dan divonis hukuman maksimal seseuai dengan pembuktian fakta persidangan nantinya. Keadilan harus terus diperjuangkan dan harus bisa dirasakan oleh keluarga almarhum Roy Bolle,” pungkasnya.

Sebelumya, kasus penyerangan yang terjadi di depan kapis Universitas Kriten Artha Wacana (UKAW) Kupang, pada 15 September 2023 ini melalui banyak drama dan kendala bagi keluarga almarhum Roy Bolle untuk mencari kepastian hukum.

Baca juga: Buntut Guru Tak Terima Tunjangan Selama Setahun, Mahasiswa Ancam Segel Kantor Bupati Sabu Raijua

Mulai dari masa perpanjangan penahanan atas nama tersangka Marten Konay yang sempat ditolak oleh Kejari Kota Kupang, namun pada akhirnya diterima lagi oleh Kejari Kota Kupang hingga berkas yang tak kunjung lengkap atau P21 karena terkendala alat bukti voice note meski informasi dari penyidik kepolisian segala alat bukti sudah penyidik hadirkan ke Kejari Kota Kupang dan menurut hemat penyidik alat bukti tersebut sudalah cukup ditambah dengan adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat hasil visum dan juga jejak digital perihal dihapusnya voice note yang diduga berisi perintah pembunuhan kepada Roy Bolle, namun pihak Kejari Kota Kupang dalam hal ini jaksa peneliti berkas belum bisa menerima berkas perkara Marten Konay Cs..

Baca juga:  Alan Girsang Kembali Terpilih Jadi Ketua Kupang Max Owner

“Hal mana menurut hemat kami sangatlah janggal dan patut diduga terkesan sengaja mengulur waktu hingga batas waktu penahanan Marten Konay berakhir,” jelas Paul.

Baca juga: Aliansi Peduli Kemanusiaan Akan Kembali Gelar Aksi Jika Berkas Marthen Konay Cs Tak Segera P21

“Kami mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan karena perhari ini segala pemberitaan miring yang menyatakan tersangka Marten Konay Cs akan bebas demi hukum terbantah sudah, segala bentuk berita yang patut diduga berpotensi menyesatkan warga Kota Kupang dan tentu saja berpotensi melukai hati keluarga almarhum hari ini berakhirlah sudah,” tambahnya.

Baca juga:  Penjabat Gubernur NTT Harapkan Kontribusi Nahdlatul Ulama dalam Pembangunan Daerah

Paul Bethan berharap, kasus ini tidak kembali diwarnai informasi miring dan menyesatkan warga Kota Kupang yang dapat melukai hati keluarga almarhum.

“Publik sudah jenuh dengan segala bentuk upaya penggiringan opini serta patut diduga adanya upaya pemberitaan untuk membelokan fakta hukum yang sebenarnya. Stop mengeluarkan opini hukum yang menyesatkan, kedepankan sisi tanggung jawab akademik dan tanggung jawab moral dalam mengeluarkan statement atau komentar ke ranah publik agar disaat bersamaan komentar tersebut bisa mempunyai nilai edukasi untuk masyarakat dan bukan hanya sekadar upaya untuk menguntungkan pihak pihak tertentu dalam kasus ini,” pungkasnya.♦gor

Baca juga: Berkas Marten Konay P21