EXPONTT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang bersama Pemerintah Kota Kupang secara resmi mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 sebagai Peraturan Daerah (Perda), Selasa, 23 September 2025.
Pengesahan Perda APBD Perubahan Tahun 2025 dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Kupang, dengan penandatangan berita acara oleh Pimpinan DPRD Kota Kupang dan Wali Kota Kupang.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dalam kesempatan itu mengapresiasi sekaligus terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kupang yang tetap konsisten menunjukan semangat tinggi dalam membangun daerah. “Keberhasilan pembangunan bukan diukur dari besarnya anggaran, tetapi karena kebersamaan dan komitmen kita dalam membangun daerah ini,” ungkapnya.
dr. Christian Widodo menegaskan seluruh proses selama masa sidang menjadi bukti nyata bahwa komunikasi dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif di Kota Kupang terjaga dengan baik hingga saat ini. Menurutnya, komunikasi politik yang terbangun telah mampu merespons dinamika sosial dari waktu ke waktu. “Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Kupang saya menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang atas kesepakatan politik melalui pembahasan bersama ini,” tambahnya.
Wali Kota juga mengapresiasi catatan kritis, masukan, dan dukungan politik DPRD yang dinilainya penting bagi penataan dan perbaikan pembangunan daerah. “Sidang Perda Perubahan 2025 ini bukan hanya soal angka-angka dalam neraca, tetapi sebagai wujud nyata dukungan kepada rakyat menuju pembangunan yang lebih maju, inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
Politikus PSI ini berharap dukungan politik dari DPRD Kota Kupang tetap terjaga dalam setiap program dan kegiatan pemerintah berjalan selaras, seimbang, proporsional dan berkesinambungan sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat. “Dengan kebersamaan ini saya yakin Kota Kupang akan menuju kemajuan dan kesejahteraan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, meminta pemerintah kota segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT untuk melakukan konsultasi terkait Ranperda APBD Perubahan Tahun 2025 ini agar segera bisa ditetapkan. “Kalau bisa dalam bulan ini,” tegas Ricahrd Odja.(*)








