Pemkot Kupang dan Kejari Resmi Kerja Sama Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang sepakat bekerja sama dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana.

Kerja sama itu disepakati melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani dalam Kegiatan penandatanganan MOU Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Pemerintah NTT serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, di Aula El Tari Kupang, Senin, 15 Desember 2025.

Kegiatan penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku 2 Januari 2025 mendatang.

Baca juga:  Ajak Semua Etnis Bersatu, Christian Widodo Dorong FPK NTT Jadi Motor Harmoni di Kupang

PKS ini juga bagian dari upaya bersama untuk pembaruan sistem pidana yang mengedepankan aspek rehabilitasi dan kemanusiaan.

Kesepakatan ini menegaskan empat tujuan utama, yaitu penerapan pidana kerja sosial yang konsisten dan manusiawi, peningkatan koordinasi antar-instansi, optimalisasi peran lembaga sosial, serta penguatan kesadaran hukum bagi pelaku tindak pidana.

Pidana kerja sosial adalah pidana pokok berupa kewajiban melakukan pekerjaan tertentu tanpa upah demi kepentingan masyarakat, dalam jangka waktu yang ditetapkan pengadilan. Skema ini akan dikolaborasikan dengan pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaannya relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo yang diwawancari usai meneken PKS menegaskan komitmennya dalam pelaksanaan pidana sosial. “Ini sangat bagus, kita apresiasi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,” ujarnya.

Baca juga:  Ajak Semua Etnis Bersatu, Christian Widodo Dorong FPK NTT Jadi Motor Harmoni di Kupang

Diketahui, KUHP baru memperluas jenis pidana pokok melalui pengaturan pidana kerja sosial. Dalam Pasal 65 dan Pasal 85 mengatur bahwa pidana kerja sosial ini dapat dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun, khususnya jika hakim mempertimbangkan penjatuhan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, sekolah, panti asuhan, panti lansia, maupun lembaga sosial lainnya. Bahkan, jenis pekerjaan dapat disesuaikan dengan profesi terpidana. Dengan demikian, pidana ini tidak hanya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tetapi juga tetap menjaga keberdayaan pelaku.

Baca juga:  Ajak Semua Etnis Bersatu, Christian Widodo Dorong FPK NTT Jadi Motor Harmoni di Kupang

“Kita bersyukur sekali dan mengapresiasi kerja sama ini. Nanti untuk penerapannya kita sesuikan locusnya, baik itu kerja sosial di untuk kebersihan kota atau kerja sosial di panti lansia,” ujarnya.

dr. Christian Widodo, menyebut saat ini Pemerintah Kota Kupang tinggal menunggu petunjuk teknis penerapan pidana sosial dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, menyebut, dengan PKS ini Kejari Kota Kupang dan Pemkot Kupang akan bersinergi dalam penerapan pidana kerja sosial yang akan dimulai pada Januari 2026.

“Nanti kita tinggal tunggu SOP-nya untuk dikoordinasikan dengan Pemda untuk penerapannya. Kita tunggu Petunjuk Teknis dari Jampidum,” jelas Shirley. ♦gor