Sekda Kota Kupang Temukan Sejumlah Perusahaan Swasta Belum Bayar THR ke Pekerja

Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt saat menyambangi MPM Motor Kuanino untuk memantau pemberian THR kepada pekerja, Senin, 15 Desember 2025 / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Pelt, mendapati sejumlah perusahaan swasta di Kota Kupang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Temuan itu didapati Jeffry Pelt saat turun langsung memantau pembayaran THR di sejumlah perusahaan swasta dan unit usaha di Kota Kupang, Senin, 15 Desember 2025.

Pemantauan itu dilakukan untuk memastikan THR bagi para pekerja dibsektor swasta diberikan tepat waktu dan sesuai aturan. Berbagai perusahaan disambangi langsung Sekda Kota Kupang.

“THR adalah hak normatif pekerja. Pemerintah hadir untuk memastikan hak ini dibayarkan tepat waktu, agar para pekerja dapat menyambut hari raya dengan layak dan penuh sukacita,” tegas Jeffry di sela-sela pemantauan.

Baca juga:  KemenPANRB: Kota Kupang Punya Pelayanan Publik Terbaik se-NTT

Saat Sekda dan rombongan mengunjungi MPM Motor Kuanino, perusahaan tersebut belum membayarkan THR kepada karyawannya. Meski belum terlambat Sekda memberikan peringatan tegas kepada pimpinan perusahaan.

“Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Tidak ada alasan untuk menunda. Hak pekerja harus dipenuhi,” tegas Jeffry.

Peringatan serupa kembali disampaikan saat Sekda menyambangi Kantor Grab Kupang. Ia menegaskan Pemerintah Kota Kupang tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika ditemukan perusahaan yang mengabaikan kewajiban terhadap karyawannya.

Baca juga:  Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah bagi Murid Berprestasi dan Yatim Piatu

“Kami berharap semua perusahaan di Kota Kupang patuh. Jika ada yang membandel, pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk menindak sesuai aturan,” jelasnya.

Meski begitu, sejumlah perusahaan didapati sudah mulai dan menyelesaikan kewajiban pemberian THR kepada para pekerjanya.

Di Hotel Sahid T-More, HR Manager, Ida Ully, mengaku manajemen hotel telah mulai membayarkan THR kepada 24 karyawannya sejak Senin, 15 Desember 2025. Ia menegaskan pembayaran THR di Hotel Sahid Timore selalu dilakukan tepat waktu setiap tahun.

Baca juga:  DPRD Kota Kupang Desak Pemkot Segera Selesaikan Masalah PMI

“Kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang taat aturan dan konsisten memenuhi kewajibannya kepada pekerja,” ujar Sekda.

Hal serupa ditemukan di UD Panca Sakti. Penanggung jawab perusahaan, Patris, menyampaikan bahwa THR bagi lebih dari 100 karyawan di dua gudang mereka sudah mulai dibayarkan. Ia juga memastikan seluruh karyawan menerima upah sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku.

Jeffry Pelt berharap iklim ketenagakerjaan yang adil, humanis dan berpihak pada kesejahteraan pekerja bisa terwujud, khususnya menjelang hari raya keagamaan.(*)