Ayah Perkosa Anak Kandung di Kupang, Pelaku Mengaku Kesepian

SYN, ayah cabul saat digiring anggota Polres Kupang Kota ke sel tahanan (ist)
SYN, ayah cabul saat digiring anggota Polres Kupang Kota ke sel tahanan (ist)

EXPONTT.COM – Seorang ayah di Kupang yang dikabarkan memperkosa anak kandungnya sendiri mengaku kesepian hingga nekat mencabuli anak kandungnya.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha mengatakan, pelaku telah mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku mengaku kesepian selama di penjara hingga nekat mencabuli anak kandungnya. Ia juga mengaku sudah lama tidak melakukan hubungan intim,” kata Iptu Hasri dikutip dari dian timur, Rabu 17 Maret 2021.

Sementara anak kandung pelaku yang juga menjadi korban GYN (16) mengaku mengalami trauma mendalam.

Saat ini pihak kepolisian telah menyiapkan Pekerja Sosial (Peksos) dan psikolog untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban.

“Kita beri pendampingan bagi korban. Kita juga berkoordinasi dengan Peksos untuk mendampingi korban dan juga psikiater untuk trauma healing,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Pria di Kupang Perkosa Siswi SMA yang Sedang Haid

Baca juga: Gunakan Mobil Dinas untuk Petik Sayur, Sekretaris Dinkes Matim Minta Maaf

Baca juga: Orient Riwu Kore Berstatus Warga AS Sejak 2007

Polisi berniat hendak menitipkan korban di rumah harapan GMIT, namun korban mengaku nyaman di rumah keluarga.

“Korban di rumah keluarga namun tetap ada pendampingan oleh Peksos dan psikolog,” katanya.

Ia menjelaskan, saat pemeriksaan, korban mengungkap fakta baru kebiadaban sang ayah. Menurut korban, ia pertama kali dicabuli pada 2010 lalu saat masih berusia 5 tahun.

Saat itu, ibu korban sedang memasak. Diam-diam Ayahnya memasukkan jari ke kemaluan korban hingga korban mengalami pendarahan.

Korban tak mampu melawan karena takut. Namun, korban sempat menceritakan kejadian itu ke ibunya. Untuk melindungi sang anak, ibu korban berniat membawanya ke kampung halaman di Sulawesi Selatan. Namun pasca kejadian itu, ibu korban mulai sakit-sakitan karena stress memikirkan anaknya. Sang ibu akhirnya meninggal dunia pada tahun 2015.

Diancam Tak Biayai Uang Sekolah

Dua tahun kemudian, pelaku menikah lagi namun melakukan KDRT terhadap istrinya hingga ia divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Pasca bebas dari Lapas Penfui Kupang, pelaku berkumpul kembali dengan anak-anaknya termasuk korban. Pelaku pun rutin menyetubuhi korban.

Korban selalu menolak namun pelaku mengancam tidak membayar biaya sekolahnya dan tidak akan menafkahi dua adik korban yang masih kecil.

Korban pun beberapa kali disetubuhi pelaku. Saat hendak diperkosa lagi pekan lalu, korban mengancam akan menceritakan perbuatan pelaku pada kerabatnya. Korban pun dianiaya hingga babak belur.

“Karena takut, korban kabur dari rumah,” ungkapnya.

Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan sang ayah kemudian menceritakan pada keluarga dan membuat pengaduan ke lembaga bantuan hukum (LBH). Didampingi advokat LBH Surya NTT, kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Polisi kemudian membekuk ayah cabul ini dikediamannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat 3 pasal yakni pasal 81 ayat (1) dan (3), pasal 82 ayat (2) undang-undang perlindungan anak serta pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kita jerat juga dengan pasal dalam KUHP karena tindakan nya berlanjut serta dilakukan ayah kandung,” tandasnya.

Dari tiga pasal yang dikenakan, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orangtua atau denda Rp 5 milyar.

*dian timur