EXPONTT.COM – Pasangan suami istri RDJN alias Adi dan IMP alias Irma ditangkap pihak kepolisian Polda NTT Senin 22 Maret 2021.
Keduanya ditangkap atas kasus pidana persetubuhan anak yang terjadi tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang.
Keduanya ditangkap polisi di tempat persembunyian di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang di rumah Samuel Mata Ratu setelah buron selama 8 bulan.
Kasus ini bermula dari laporan korban, GNR (16) yang diminta Irma untuk melayani suaminya, Adi.
Baca juga: Hendak Edarkan Narkoba di NTT, Nelayan asal Madura Ditangkap Polisi
Irma mengaku sang suami memiliki kelainan seksual dan harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus (threesome).
GNR yang saat itu sedang butuh pekerjaan pun bersedia melayani Adi karena dijanjikan akan diberi sejumlah uang.
Kepada GNR, Irma juga menyampaikan kelainan seks yang dialami suaminya itu.
Ketiganya pun melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama di sebuah rumah di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Awalnya Adi melakukan hubungan badan dengan korban dan disaksikan sang istri.
Setelah itu, Adi melanjutkan berhubungan badan dengan sang istri disaksikan korban.
Setelah itu Irma pun memberikan sejumlah uang kepada korban.
Baca juga: Nekat Mencuri, Remaja di Kupang Malah Ditawari Pekerjaan Oleh Pemilik Cafe
Aksi ini dilakukan beberapa kali dilakukan Adi dan Irma dengan melibatkan korban baik di TTU maupun di Kota Kupang.
Hingga korban pun mengadukan kasus ini dan ditangani aparat keamanan Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto yang dikonfirmasi Selasa 23 Maret 2021 membenarkan penangkapan ini.
Ia mengaku kalau kedua pelaku sudah diperiksa penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.
“Keduanya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT,” ujarnya dikutip dari POS-KUPANG.COM.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.
Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Usai ditangkap polisi, Adi dan Irma diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT. ♦ pos-kupang.com