EXPONTT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak 14 kepala daerah di NTT akan selesai masa jabatannya pada 2022 dan 2023.
Dilansir dari antaranews Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan pilkada selanjutnya akan digelar serentak pada 2024.
“Setelah habis masa jabatan para kepala daerah ini, pilkada selanjutnya akan digelar serentak pada 2024,” kata Ketua KPU.
Thomas Dohu menjelaskan, ke-14 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022 diantaranya, kepala daerah di Kota, Kupang, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Lembata.
Baca juga:Musda Partai Demokrat NTT Ditunda Tanpa Batas Waktu
Sedangkan kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun 2023 yakni Gubernur-Wakil Gubernur NTT, dan 9 kelapa daerah yakni, Timor Tengah Selatan (TTS), Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Nagekeo, Ende, Sikka dan Alor.
Thomas menjelaskan, setelah selesai masa jabatan para kepala daerah tersebut tidak langsung diikuti pemilihan kepala daerah yang baru melainkan menunggu hingga pemilihan serentak pada 2024.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca juga:Pelajar SMA di Ngada Rudapaksa Bocah SD yang juga Kerabatnya
Ia menjelaskan pada Pasal 201 ayat 8 UU tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
“Jadi itu pendasarannya. Pilkada di 2021 dan 2022 tidak ada sehingga KPU juga melakukan persiapan untuk pemilu dan pilkada serentak di 2024,” katanya.