Penyidik Polda NTT Kembali Limpahkan Berkas Perkara Kasus Astri dan Lael ke Kejati NTT

astri dan lael
Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Astri dan Lael di Polda NTT yang diperankan oleh RB

EXPONTT.COM – Berkas perkara tersangka RB dilimpahkan penyidik Polda NTT ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Rabu 16 Maret 2022.

Hal ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim. Menurut Abdul, berkas tersebut telah dikirim ke Kejati NTT usai penyidik Polda NTT memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti.

“Iya benar. Kami sudah terima lagi berkasnya, Rabu kemarin dari penyidik Polda NTT,” jelas Abdul Hakim kepada wartawan, Kamis 17 Maret 2022.

Baca juga: Tukang Ojek di TTS Hilang 9 Hari, Jasadnya Ditemukan Pemuda yang Sedang Berburu di Hutan

Abdul mengatakan jika proses pemeriksaan berkas perkara dinyakatan tidak lengkap, maka akan dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas ke penyidik Polda NTT.

“Kalau proses pemeriksaan berkas perkara ini dinyatakan tidak lengkap, maka akan dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas ke penyidik Polda NTT,” tegas Abdul.

Jika dikembalikan, kata Abdul, jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT akan menyertakan dengan petunjuk untuk dipenuhi lagi oleh penyidik Polda NTT.

Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan IRT Hingga Tewas di Kabupaten Kupang, 4 Pelaku Peragakan 40 Adegan

“Jika tidak lengkap maka secara otomatis akan dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara disertai petunjuk yang wajib dipenuhi penyidik Polda NTT,” tegas Abdul.

Untuk diketahui, ini merupakan kali keempat penyidik Polda NTT kembali menyerahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan untuk diteliti oleh Kejati NTT. (*)