EXPONTT.COM – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Meridian Dewantara Dado, SH., MM, meminta Kejaksaan Agung untuk segera memproses pidana Jaksa Kundrat Mantolas terkait kasus pemerasan terhadap kontraktor PT. Sari Karya Mandiri, Hironimus Taolin.
“Menurut kami, wajib hukumnya bagi Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin untuk mempidanakan Oknum Jaksa Pemeras yang bertugas di Kejaksaan Tinggi NTT atas nama Kundrat Mantolas (KM) yang pada tanggal 20 Desember 2021 ditangkap oleh Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung, karena melakukan pemerasan terhadap Pengusaha NTT (Kontraktor) atas nama Hironimus Taolin,” tulis Meridian seperti dilansir dari korantimor.com.
Meridian menuturkan, Jaksa Mantolas saat melakukan pemerasan terhadap Hironimus Taolin sedang menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT. Pemerasan tersebut berkaitan dengan upaya mengamankan secara hukum dan membeking berbagai dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan yang dikerjakan Hironimus Taolin di NTT.
Baca juga: Keluarga Tolak Bawa Pulang Jenazah yang Ditemukan di Pantai Oebelo
“Atas perbuatannya, Kundrat Mantolas telah dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan. Namun Kundrat Mantolas hanya dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan awalnya selama satu tahun. Kalau hanya dijatuhi hukuman disiplin tanpa proses hukum pidana sama sekali, maka kami layak mempertanyakan komitmen dan konsistensi Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin yang secara tegas pernah menyatakan sikapnya untuk memproses pidana dengan instrumen Tipikor terhadap para oknum jaksa yang terindikasi melakukan tindak pidana pemerasan,” katanya.
Lakukan 20 kali pemerasan
“Hironimus Taolin diperas sebanyak 20 (dua puluh) kali oleh Kundrat Mantolas dengan nilai Rp 100 juta setiap kali penyetoran, sehingga jika ditotalkan nilainya mencapai Rp 2 Milyar,” ungkap Koordinator TPDI itu.
Baca juga: Diduga Suap Proyek, Kepala Dinas Di Kota Kupang Terjaring OTT Kejati NTT
Oleh karena hal itu, menurut Meridian, sudah sangat cukum alasan hukumnya bagi Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin untuk segera mempidanakan Kundrat Mantolas dengan menerapkan instrumen Tipikor yaitu Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor dan Pasal 23 Undang-Undang Tipikor tentang suap dan gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang.
“Publik saat ini sedang dipertontonkan dengan aksi Kejaksaan Tinggi NTT yang begitu cepat bergerak melakukan penyidikan terhadap Hironimus Taolin selaku Dirut PT. Sari Karya Mandiri (SKM) terkait kasus dugaan korupsi Proyek Pekerjaan Jalan Kefa-Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) senilai Rp 20 Milyar, proyek jalan Kapan-Nenas Rp 15 Milyar. Sementara terhadap Oknum Jaksa Pemeras, Kundrat Mantolas yang nyata-nyata memeras Hironimus Taolin guna pengamanan proyek Pekerjaan Jalan dimaksud justru sama sekali tidak tersentuh hukum,” tandasnya.
Baca juga: Oknum Jaksa dan Pengusaha di Kupang Terjaring OTT Satgas 53 Kejagung







