NTT Berstatus ‘Sangat Mudah Terbakar’, BMKG Minta Masyarakat Lakukan Langkah Antisipasi

ilustrasi kebakaran hutan
ilustrasi kebakaran hutan

EXPONTT.COM – Stasiun Meteorologi El Tari Kupang BMKG, mengimbau masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk waspada terhadap kondisi di wilayah masing-masing yang saat ini berstatus ‘sangat mudah terbakar’.

“Kondisi 22 kabupaten/kota se-NTT berada di tingkat merah atau sangat mudah terbakar sehingga masyarakat perlu mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan,” kata Kepala Stasiun Meteorologi El Tari Kupang BMKG Agung Sudiono Abadi ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat 19 Agustus 2022.

Hal tersebut disampaikan Agung terkait dengan peringatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah NTT yang berlaku pada 19 Agustus 2022.

Baca juga:BI Luncurkan Uang Baru Tahun Emisi 2022 dengan Inovasi Baru, Sulit Dipalsukan

Agung mengungkapkan, saat ini tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas permukaan di seluruh wilayah NTT sangat tinggi.

“Kondisi alang-alang dan dedaunan yang biasanya menutupi lantai hutan saat ini dalam kondisi sangat kering dan sangat mudah terbakar,” jelas Agung.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat di NTT untuk mewaspadai kondisi ini dengan melakukan langkah-langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan dengan menghindari aktivitas yang memicu titik api.

Baca juga:Polisi Teladan di Kupang, Kembalikan Uang Jutaan Rupiah yang Jatuh di Jalan

Umumnya, lanjut Agung, peristiwa kebakaran hutan dan lahan terjadi akibat perbuatan manusia baik disengaja maupun tidak seperti membuka lahan pertanian dengan cara membakar.

Selian itu, membuang puntung rokok di area terbuka yang terdapat tumpukan rumput atau daun kering yang mudah tersambar api.

“Aktivitas seperti ini yang perlu dihindari karena berpotensi memicu kebakaran yang bisa meluas dengan cepat pada musim kemarau ini,” katanya.

Agung menambahkan, dengan adanya kondisi angin kencang yang bersifat kering membuat potensi meluasnya kebakaran hutan dan lahan juga lebih cepat dan lebih sulit dikendalikan.

Baca juga: Walikota dan Wakil Walikota Kupang Pamit Jabatan Berakhir 22 Agustus 2022