1.443 Guru PPPK Terima SK Pengangkatan dari Pemprov NTT

Para guru PPPK Provinsi NTT saat menerima SK di Kantor Gubernur NTT, 8 Juli 2024 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan untuk guru Pegawai Penerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 di lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Penyerahan SK pengangkatan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTT kepada sebanyak 1.443 guru PPPK Komas Lana di Kantor Gubernur NTT, Senin, 8 Juli 2024.

Dalam konferensi pers usai penyerahan, Sekda NTT, Kosmas Lana mengatakan, penyerahan ini dilakukan untuk memenuhi adanya kebutuhan guru tingkat sekolah menengah atas dan kejuruan (SMA dan SMK) dan SLB yang masih mengalami kekurangan.

Baca juga: Luncurkan Rumah Aspirasi, Dedikasi Jane Natalia Suryanto untuk NTT

“Kebutuhan ini sangat penting karena adanya perbandingan yang tidak seimbang di setiap sekolah. Idealnya, satu ruang belajar diisi maksimal oleh 35 siswa, namun kenyataannya, beberapa sekolah memiliki lebih dari 36 siswa per kelas. Oleh karena itu, diperlukan ruang kelas baru,” jelas Kosmas.

Baca juga:  Penipuan Online Makin Marak, OJK Ingatkan Waspada di Media Sosial

“Maka dari itu, penyerahan SK kepada 1.443 guru PPPK diharapkan dapat mencukupi alokasi guru di setiap sekolah,”

Sebanyak 1.443 guru PPPK ini akan bertugas diberbagai daerah di NTT sesuai dengan kebutuhan dan dikontrak selama lima tahun kedepan.

Baca juga: Rayakan 2 Dekade, RSU Mamami Kupang Jamah Warga Pulau Semau

“Nanti ditahun keempat dan kelima akan kita evaluasi sesuai dengan rasio yang ada, sehingga bisa diperpanjangan atau tidak, sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Baca juga:  MTQ ke-8 Tingkat Kabupaten Nagekeo Digelar di Mbay, Enam Kecamatan Ambil Bagian

Lebih lanjut, Kosmas menjelaskan, para PPPK akan menerima hak sesuai dengan peraturan PPPK. Dirinya menjelaskan hingga saat ini belum ada aturan terkait apakah PPPK akan meneruma pensiun atau tidak.

“Belum ada penetapan atau aturan apakah PPPK itu akan mendapatkan hak pensiun,” pungkasnya.

Baca juga: ACFFest 2024 di Kota Kupang, 1 Dekade Komitmen KPK Berantas Korupsi Lewat Seni

Sementara itu salah satu guru PPPK yang menerima SK, Yudi Ludji, mengucapkan syukur atas penyerahan SK yang diterimanya. “Terima kasih kepada Pemprov NTT sehingga kami terima SK hari ini,” kata Yudi yang akan bertugas sebagai guru di SMA Negeri 1 Taebenu.

Baca juga:  Langgar Kode Etik, Brigpol YM Resmi Dipecat dari Polres Rote Ndao

Dirinya berharap kedepannya, tidak terjadi tunggakan gaji seperti yang dialami PPPK di kabupaten. “Semoga segala urusan administrasi dipermudah dan untuk gaji semoga tidak tertunggak-tunggak,” pungkasnya.♦gor

Baca juga: Diduga Lakukan Korupsi, Anggota DPRD Minta Kepala SMAN 3 Kupang Dicopot