EXPONTT.COM, KUPANG – Sebanyak tiga orang calon guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) batal menerima surat keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan Pemprov NTT, Senin, 8 Juli 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Kosmas Lana, mangatakan, ketiga calon guru PPPK itu batal menerima SK karena jenjang pendidikan yang tidak memenuhi syarat.
“Ketiganya merupakan lulusan D3, sementara untuk diploma yang disetarakan S1 itu adalah D4, kalau dibawah itu tidak bisa,” ujar Kosmas saat konferensi pers usai penyerahan SK pengangkatan kepada 1.443 guru PPPK di Kantor Gubernur NTT.
Baca juga: 1.443 Guru PPPK Terima SK Pengangkatan dari Pemprov NTT
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan untuk guru Pegawai Penerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 di lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Penyerahan SK pengangkatan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTT kepada sebanyak 1.443 guru PPPK Komas Lana di Kantor Gubernur NTT, Senin, 8 Juli 2024.
“Kebutuhan ini sangat penting karena adanya perbandingan yang tidak seimbang di setiap sekolah. Idealnya, satu ruang belajar diisi maksimal oleh 35 siswa, namun kenyataannya, beberapa sekolah memiliki lebih dari 36 siswa per kelas. Oleh karena itu, diperlukan ruang kelas baru,” jelas Kosmas.
Baca juga: Dua Anak di Sumba Barat Tewas Terbakar di Dalam Rumah Saat Ditinggal Orang Tua
“Maka dari itu, penyerahan SK kepada 1.443 guru PPPK diharapkan dapat mencukupi alokasi guru di setiap sekolah,”
Sebanyak 1.443 guru PPPK ini akan bertugas diberbagai daerah di NTT sesuai dengan kebutuhan dan dikontrak selama lima tahun kedepan.
“Nanti ditahun keempat dan kelima akan kita evaluasi sesuai dengan rasio yang ada, sehingga bisa diperpanjangan atau tidak, sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kosmas menjelaskan, para PPPK akan menerima hak sesuai dengan peraturan PPPK. Dirinya menjelaskan hingga saat ini belum ada aturan terkait apakah PPPK akan meneruma pensiun atau tidak. “Belum ada penetapan atau aturan apakah PPPK itu akan mendapatkan hak pensiun,” pungkasnya.♦gor
Baca juga: Luncurkan Rumah Aspirasi, Dedikasi Jane Natalia Suryanto untuk NTT








