Seleksi Direksi dan Komisaris Bank NTT Terbuka Bagi Semua, Ini Syaratnya

Kantor Cabang Utama Bank NTT di Jalan Lalamentik, Kota Kupang / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menyatakan bahwa proses rekrutmen untuk posisi Direksi dan Komisaris Bank NTT dibuka secara terbuka dan inklusif.

“Siapa saja boleh ikut. Baik anak-anak kita yang ada di NTT maupun yang di luar NTT, asal punya komitmen mengabdi untuk kemajuan Bank NTT,” ujar Melki Laka Lena usai rapat paripurna DPRD NTT, Senin, 5 Mei 2025.

Baca juga:  Alfons Watu Raka Dilantik Jadi Sekretaris DPRD Provinsi NTT

Lebih lanjut, proses seleksi yang sebelumnya sudah dibuka kembali diperpanjang hingga 7 Mei 2025.

Seperti diketahui Bank NTT bakal melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 14 Mei 2025 mendatang. RUPS Bank NTT kali ini menjadi RUPS bersama Gubernur NTT, Melki Laka Lena.

Berikut sejumlah jabatan Bank NTT yang diseleksi: 

– Komisaris Utama
– Komisaris Independen (1 orang)
– Direktur Utama
– Beberapa anggota Direksi

Baca juga:  Jane Natalia Suryanto Dorong Warga TTU Mandiri Ekonomi, Salurkan Puluhan Anakan Babi

Syarat Pendaftaran Calon Direksi dan Komisaris Bank NTT:

– Surat lamaran ditujukan kepada Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN);
– Fotokopi KTP;
– Daftar riwayat hidup sesuai format SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016 (versi Bank Umum dan BPR), ditandatangani di atas materai Rp10.000;
– Pas foto ukuran 4×6 cm berlatar belakang biru;
– Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir;
– Sertifikat Manajemen Risiko (jenjang sesuai posisi), dari lembaga yang disetujui OJK;
– Visi dan misi untuk calon Komisaris/Direktur;
– Surat keterangan sehat dari dokter;
– Bukti tidak memiliki kredit macet (SLIK);
– Surat pernyataan bersedia menetap di Kota Kupang selama menjabat;
– Penilaian kinerja tiga tahun terakhir minimal “Baik”, disertai surat rekomendasi dari atasan atau pimpinan sebelumnya.

Baca juga:  Gubernur NTT Sebut PT. Jamkrida BUMD yang Berhasil dan Berkinerja Positif

Seluruh dokumen wajib memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.(*)