EXPONTT.COM – Jean Neonufa, mantan Ketua DPRD TTS tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DLS, seorang tenaga medis di Puskesmas Kota SoE.
Jean Neonufa yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS diduga meremas payudara korban pada Minggu 11 April 2021.
Kronologi kasus pelecehan seksual ini bermula dari pelaku yang diduga mendatangi rumah korban di Kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota SoE, Minggu 11 April 2021 sekitar pukul 14.30 WITA.
Keluarga korban yang tidak terima pun melaporkan kejadian ini ke Polres TTS.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi dugaan pelecehan seksual dengan terlapor atas nama Jean Neonufa.
Sesuai kronologi yang disampaikan korban, terlapor mendatangi rumah korban sudah dalam kondisi mabuk.
Terlapor menurut korban, langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan pelecehan seksual.
“Terlapor ini datang sudah dalam keadaan mabuk ke rumah korban dan langsung melakukan pelecehan,” ungkap Hendricka dikutip dari pos-kupang.com, Senin 12 Maret 2021 di ruang kerjanya.
Sejauh ini kasus tersebut masih dalam status lidik.
Pihaknya baru mengambil keterangan dari terlapor.
Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil terlapor guna meminta klarifikasi. Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
“Baru pelapor yang kita mintai keterangan. Nanti kita akan panggil terlapor untuk dimintai klarifikasi. Kita pastikan kasus ini akan kita tangani secara profesional,” janjinya.
Pada tahun 2020 lalu, Jean Neonufa yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS sempat tersangkut kasus penganiyaan yang berakhir damai di Polres TTS.
Anggota DPRD Kabupaten TTS dari Fraksi Nasdem diadukan masyarakat ke Mapolres TTS akibat diduga melakukan penganiyaan.
Pelapor, Yusuf Ngggeong, warga Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota Soe mengadu ke Mapolres TTS karena Jean diduga telah memukuli pria 58 tahun tersebut.
Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH, Senin 20 April 2020 membenarkan adanya laporan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor Jean Neonufa.
Korban diduga dianiaya Jean pada Jumat (17/4/2020) sore di SPBU Oenali saat tengah mengantri pengisian BBM. Hingga saat ini penyidik masih mendalami motif terlapor melakukan penganiyaan terhadap korban.
Namun kasus tersebut berujung damai usai dilakukan mediasi di Mapolres TTS. ♦ pos-kupang.com