EXPONTT.COM – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan rudapaksa dengan tersangka Tinus Tanaem.
Sebuah fakta terungkap saat Tinus mencoba melakukan tindakan keji kepada korban.
Tinus sempat mengajak korban berjalan kaki sejauh 4 kilometer dan masuk ke kawasan hutan di lokasi milik PT Dwi Mukti Graha Elektrindo, Kelurahan Baktate, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Pelaku kemudian memarkir sepeda motor di sisi jalan raya kemudian mengajak korban menyusuri jalan putih dan masuk ke dalam kawasan hutan yang sepi.
Baca juga: Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Tinus Tanaem, Ibu Nani Welkis Nyaris Pingsan
Tersangka juga sempat mengajak korban ke sebuah sungai kecil dan masuk ke hutan yang lebih dalam.
Tersangka beralasan hendak menemui rekannya namun ternyata pelaku merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Korban terus menolak dan meronta dan keduanya sempat bertengkar. Namun, pelaku kemudian mengancam dengan pisau yang dibawa.
Korban yang takut pun sempat meminta pelaku membuang pisaunya. Permintaan itu dituruti tersangka, namun ia kembali memungutnya.







