Gubernur NTT Selesaikan Kemelut DPRD Kota Kupang Hanya Dalam Satu Jam

“Normal, normal, tapi saya perlu sampaikan bahwa ini yang bertanggung jawab dalam demo ini seluruhnya, hampir keseluruhannya orang Flores dan agama Katolik untuk menjatuhkan Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe asal Rote agama Kristen Protestan.”

Menurut Gusti Beribe, Uskup Mgr. Petrus Turang menyambut baik dan akan diteruskan ke semua paroki agar pastor paroki mengibau umat tidak perlu pertajam isu SARA.

Sementara Yes Loudoe mengaku akan beranjangsana ke istana uskup untuk silahturahmi.

“Keluarga saya ini banyak yang katolik, jadi saya tidak bermaksud menghina agama katolik, “ jelas Yes Loudoe.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Kupang Rasis, Pemuda Katolik NTT Desak Polisi Usut 

Terkait dugaan ada oknum dari tujuh wartawan yang mewawancarainya terkait menyebarkan foto dan suaranya, jelas Yes Loudoe akan dipertimbangkan untuk dilaporkan ke polisi.

Baca juga:  Wali Kota Kupang Pimpin Rapat Bersejarah: 108 Keputusan Siap Ubah Wajah Pembangunan Kota

“Wartawan kan ada kode etik ada etika pers yang tidak boleh sebarkan berita sara atau berita yang menyebabkan pecah belah, adu domba antara umat beragama. Rencana Pak Yes akan melaporkan siapa wartawan yang syuting pada saat wawancara lalu videonya disebarkan dan viral melalui WA,” jelas Gusti Beribe.

Sesuai keputusan Badan Musyawarah atau Banmus Senin 31 Mei 2021 sore, menurut penjelasan Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Kota Kupang Zeyto Ratu Arat kepada expontt.com, sudah rampung dan tinggal menjalankan sidang-sidang mulai Rabu 2 Juni 2021.

Baca juga:  Semarak HUT Kota Kupang, 155 Sekolah Unjuk Suara Terbaik

“Jadi sesuai rapat dan kesepahaman, maka diputuskan untuk menjalankan sidang normal mulai Rabu 2 Juni 2021 sampai sidang ditutup,” jelas Zeyto dari Fraksi Partai Golkar.

Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Nasdem Yuven Tukung, yang sejak awal berniat baik demi rakyat Kota Kupang.

“Fraksi kami sejak awal mengharapkan sidang segera dilaksanakan agar rakyat tidak dikorban. Tetapi hari ini, sudah selesaikan bersama Pak Gubernur. Tidak ada lagi beda pendapat. Bahwa salah satu syarat yang diminta gubernur mencambut mosi tidak percaya tentu saja dilaksanakan. Pak Ketua DPRD juga sudah setuju tidak memimpin sidang selama sidang dan disetujui Wakil Ketua II yang pimpin sidang.”

Baca juga:  Waspada! Akun Palsu Catut Nama Wali Kota Kupang, Janjikan Bantuan Fiktif ke Warga

Terkait Badan Kehormatan rencana memanggil Ketua DPRD Kota Kupang dipanggil untuk diperiksa, jelas Ketua BK Zeytor Ratu Arat, berpegang pada aturan yaitu, pertama laporan masyarakat, kedua, dari dari pimpinan DPRD sendiri, melihat kondisi masyarkat langgar apakah ada langgar sumpah janji.

“Kita BK sudah rapat internal. Kita dalam beberapa hari ini,” kata Zeyto menjawab expontt.com Senin 31 Mei 2021 sore. ♦ wjr