Di tengah pandemi Covid-19, Viktor mengatakan pinjaman PEN dari SMI ini turut membantu Pemerintah Pusat dalam program pemulihan ekonomi.
Baca juga: Pasar di Kota Kupang Akan Dilengkapi Display Informasi Harga
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTT, Christian Mboeik menyebut pinjaman tersebut telah disetujui lembaga DPRD NTT.
Karena itu, DPRD akan mendorong dan mengawasi penggunaan dana pinjaman agar dana pinjaman itu dapat dimanfaatkan sebaik baiknya sesuai tujuan demin kesejahteraan masyarakat NTT.
Penandatanganan dokumen perjanjian tersebut dilakukan secara virtual di dua tempat berbeda pada Jumat, 13 Agustus 2021 sore.
Gubernur Viktor Laiskodat melakukan penandatanganan dokumen dari Ruang Rapat Gubernur NTT, sementara Edwin melakukan penandatanganan dari Kantor PT SMI di Jakarta.
Baca juga: Gubernur NTT Undang Menteri Pariwisata Kunjungi Bukit Kelabba Maja Sabu
Pada kesempatan itu, Gubernur Laiskodat didampingi oleh Wakil Gubernur NTT Josef Adrianus Nae Soi dan Wakil Ketua DPRD NTT Chris Mboeik.
Acara penandatanganan perjanjian pinjaman daerah PEN itu dihadiri pula Sekda NTT, Ir. Benediktus Polo Maing, Kepala Badan Keuangan Daerah NTT Zakarias Moruk, Kepala Bappelitbangda NTT Kosmas D. Lana, Kepala Dinas PUPR NTT Maxi Nenabu dan Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Muhammad Ansor.
Selain itu hadir staf khusus gubernur seperti Anwar Pua Geno, Ima Blegur, Ardu Jelamu Marius serta sejumlah pejabat.
Penandatanganan dokumen perjanjian pinjaman daerah tersebut merupakan tahap kedua dari empat tahapan penandatanganan kontrak antara pemerintah provinsi dan PT. SMI.
Baca juga: Pedagang Angkringan Gugat Jokowi ke PTUN Terkait Kebijakan PPKM, Minta Luhut Binsar Dicopot
Sebelumnya, pada 3 Agustus 2021, Gubernur Laiskodat telah menandatangani dokumen penawaran pinjaman daerah sebagai tahap awal penandatanganan persetujuan pinjaman tersebut.
Selanjutnya, untuk tahap ketiga dan keempat, akan dilakukan penandatanganan Perjanjian kontrak Efektif yang secara teknis akan dilakukan PT SMI dan Dinas PUPR NTT yang menangani pembangunan jalan, embung, dan Irigasi. Kemudian diikuti penandatanganan kontrak perjanjian pencairan dana pinjaman.
(*)








